Ini Ketentuan Pemkot Bandung Soal Penerapan Mini Lockdown atau PSBK Per Kelurahan

- 4 Oktober 2020, 14:16 WIB
KETUA Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.*
KETUA Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.* /Humas Bandung/

PR BANDUNG RAYA – Sebelumnya terdapat kabar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan mini lockdown di kelurahan yang berzona merah Covid-19.

Penerapan mini lockdown atau lebih tepatnya disebut Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) di Kota Bandung mulai dibahas pada Jumat, 2 Oktober 2020 lalu.

Mengikuti kabar tersebut terdapat beberapa informasi terkait mini lockdown atau PSBK yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung di beberapa kelurahan dengan zona merah Covid-19.

Baca Juga: Viral di Medsos Mengaku Anggota TNI Aktif, Mobil Dinas TNI Dikendarai Sipil dan Parkir Depan Warung

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari situs resmi Humas Bandung, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengumpulkan camat dan lurah di Kota Bandung yang wilayahnya memiliki kasus Covid-19 relatif banyak

Pertemuan yang dilakukan di Balai Kota Bandung itu membahas ketentuan PSBK di Kota Bandung yakni, pembatasan kegiatan sosial masyarakat berbasis RW di wilayah dengan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Ia menekankan kepada masyarakat bahwa kendati dikoordinasikan secara kelurahan, bukan berarti PSBK dilakukan di seluruh kelurahan tersebut.

Baca Juga: Garang di Medsos, Sikap SM Setelah Ditangkap Polisi: Kepada Kiai Saya Mohon Diberikan Maaf

"Kalaupun misalnya kelurahan itu masuk di label merah, itu bukan berarti semua kelurahannya merah. Itu ternyata hanya ada satu RW. RW itulah yang akan diberlakukan PSBK," jelasnya kala itu.

Melalui pernyataan tersebut, bisa diketahui bahwa pembatasan kegiatan sosial dilakukan khusus bagi wilayah tingkat RW dengan kasus positif Covid-19 yang relatif tinggi.

Terdapat pengecualian penerapan PSBK yang disampaikan oleh Ema saat itu, jika salah satu kelurahan ada yang mengalami penurunan kasus positif Covid-19, maka kelurahan tersebut tidak perlu menerapkan PSBK.

Baca Juga: Israel Bergejolak, Ribuan Warga Turun ke Jalanan, Undang-undang Baru Tak Dihiraukan

Sejauh ini, setidaknya, ada sembilan kelurahan yang dipersiapkan untuk melaksanakan PSBK. Ema meminta para lurah untuk berkoordinasi dengan aparatur wilayah, para ketua RT, RW, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ema juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PSBK belum diputuskan oleh Wali Kota Bandung hingga saat ini.

Pelaksanaan PSBK belum diputuskan karena masih menunggu hasil evaluasi oleh gugus tugas.

Ema juga menyatakan bahwa hal ini perlu koordinasi beberapa pihak lapisan masyarakat seperti apatur wilayah, para ketua RT, RW dan perlu adanya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x