PR BANDUNGRAYA - Pelayanan untuk membayar pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Melainkan kini ada layanan Samsat Keliling dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Pelayanan Samsat keliling ini dapat dimanfaatkan warga untuk membayar pajak kendaraan yang akan habis, atau jatuh tempo. Petugas akan siap membantu proses pembayaran pajak sepeda motor, atau mobil milik warga.
Layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) adalah pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).
Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
Tidak ada biaya tambahan untuk layanan Samsat Keliling Kota Bandung. Semua biaya sama seperti mengurus di Kantor Samsat.
Layanan Samsat keliling Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya berupa mobil yang mobile kapan pun, yang artinya dapat berpindah lokasi kapan pun.
Bagi warga yang hendak melakukan pembayaran PKB atau SWDKLL diwajibkan membawa persyaratan, sebagai berikut:
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi dan Suap PT. Dirgantara Indonesia, Budiman Saleh Digelandang KPK
1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli