Terkait Usulan UMK Kota Bandung Naik, Begini Tanggapan Oded

- 3 November 2020, 17:45 WIB
Mang Oded Ajak Warganya Ikuti Jejak dan Teladani Baginda Rasulullah SAW.
Mang Oded Ajak Warganya Ikuti Jejak dan Teladani Baginda Rasulullah SAW. /Humas Setda Kota Bandung

PR BANDUNG RAYA – Ramai diperbincangkan terkait UMP di berbagai daerah yang akan diupayakan untuk naik.

Namun, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak akan menaikan UMP dan akan tetap seperti semula di angka Rp 1,8jt.

Terkait riak penaikan UMP, seperti dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Antara, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial angkat suara terkait Upah Minimum Kota.

Baca Juga: Mengharukan, Seorang Gadis Kecil Berhasil Diselamatkan dari Reruntuhan Usai Gempa Turki

Menurut Mang Oded sapaan akrabnya, pihak nya tengah membahas persiapan penetapan UMK tahun 2021 setelah UMP ditetapkan pada 31 Oktober 2020.

“Kemarin saya sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkannya, mereka yang akan mengadakan rapat pembahasannya,” ujar Oded.

Sementara itu, UMK Kota Bandung sendiri pada tahun 2020 sebesar Rp 3.623.778,91. Namun, serikat buruh saat ini menuntut UMK tahun 2021 untuk naik sebesar delapan persen.

Baca Juga: Situs PornHub Diblokir, Alih-Alih Dipuji, Pemerintah Thailand Malah Diserang oleh Rakyatnya Sendiri

Oded belum bisa mengambil tindakan tersebut, karena usulan kenaikan dari para buruh pun menjadi pembahasan nantinya bersama dinas terkait saat rapat.

“Ya itu nanti saya harus dapat masukan dulu dari tim saya,” tuturnya.

Kepala Disnaker Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, selambat-lambatnya 21 hari setelah UMP ditetapkan, UMK harus segera diterpkan dan diumumkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dalam Hal Berpelukan, Zodiak Berikut Sangat Bisa Buat Nyaman, Ada Zodiak Kalian?

Penetapan pun bukan tanpa sebab, karena harus melalui rekomendasi dari dewan pengupah dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, ia meminta agar setiap kabupaten dan kota agar melakukan survei dalam rangka pembahasan penetapan UMK.

“Silakan kebupaten kota untuk melakukan survey dan hal lainnya, kalau waktunya cukup, ini tinggal direkoemndasikan ke Pak Gubernur,” kata Rachmat.

Sementara itu, besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akhirnya menettapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah