Ini Besaran Tarif Threesome Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA yang Didalangi Dua Mucikari

28 November 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Belakangan ini masyarakat dihebohkan atas terungkapnya dugaan kasus prostitusi online di Indonesia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terkait penggerebekan prostitusi online di sebuah hotel bilangan Sunter, Jakarta Utara pada 24 November 2020 silam.

Dugaan kasus prostitusi online ini menyeret nama artis dan selebgram yang berinisial ST dan MA.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Program PEN Pemerintah Menjaga Daya Beli di Tengah Pandemi

Jika seseorang ingin menggunakan jasa artis dan selebgram, mucikari memasang tarif yang cukup besar, yang masing-masing mendapat bayaran Rp30 juta.

Diketahui keduanya ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim threesome.

Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020 Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan SH (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di salah satu kamar hotel.

Sudjarwoko mengatakan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar.

Baca Juga: NCTzen Kecewa Saat NCT 127 Tampil di SCTV Awards 2020, Ternyata Ini Alasannya

ST dan SH menghargai dirinya sebesar Rp30 juta, harga itu di luar dari harga yang dipatok oleh mucikari.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Kemudian untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga hingga Rp110 juta.

"Tarif sebesar Rp110 juta di mana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," katanya.

Baca Juga: 4 Tanaman Hias Ini Paling Mahal di Dunia Selain Janda Bolong, Salah Satunya Monstera Deliciosa

Sudjarwoko juga mengatakan sebelum melakukan hubungan pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Diberitakan sebelumnya, dua orang mucikari telah digerebek pihak kepolisian di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dua muncikari yang berhasil kita amankan ini adalah pasangan suami istri," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta.

Baca Juga: Pejabat AS dan Israel Tetap Bungkam atas Tudingan Iran Terkait Insiden Pembunuhan Mohsem Fakhrizadeh

Kombes Sudjarwoko juga mengatakan para muncikari itu telah melakukan aksinya selama satu tahun lamanya.

"Jadi untuk kedua tersangka ini mengaku sudah selama satu tahun sebagai muncikari," ujar Sudjarwoko.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler