Polisi Ungkap Teroris Dapat Sumber Dana dari Kotak Amal, Baznas Imbau Warga Sedekah di LAZ Resmi

18 Desember 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi kotak amal. /ANTARA/Ampelsa

PR BANDUNGRAYA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung pihak kepolisian untuk menindak kasus hukum terkait dugaan kotak amal yang disalahgunakan.

Seperti yang diketahui, kelompok teroris Jamaah Islamiyah diduga memanfaatkan kotak amal untuk mendanai aksi terorisme dan tindakan kriminal lainnya.

Maka dari itu, Ketua Baznas Bambang Sudibyo memaparkan, pihaknya berkomitmen untuk mengatur secara ketat dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Baca Juga: Daftar Negara yang Datangkan Vaksin Covid-19 Sinovac dari Tiongkok, Siapa Saja Selain Indonesia?

"Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan mengawasi LAZ sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011.

Khususnya dalam Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ, dimana Kemenag memiliki wewenang untuk menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.

Baca Juga: Jimin atau Suga BTS? Foto ini Buat ARMY Bingung, Chimchim dan Yoongi Tiba-tiba Mirip

"Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutur dia.

Dilansir dari Antara, pengelolaan zakat nasional tersebut meliputi penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang, memenuhi persyaratan, dan melalui tahap verifikasi.

Bambang menuturkan bahwa Baznas telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan mengenai keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 18 Desember 2020: Indosiar dan GTV

"Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak memenuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini," ujarnya.

Menurut Bambang, lembaga yang terdaftar sebagai LAZ berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah yang dikumpulkan.

Kendati demikian, Bambang menekankan bahwa lembaga tetap harus patuh terhadap aturan syariah dan ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan keuangan yang telah diaudit oleh KAP.

Baca Juga: Diduga Impor Ilegal Obat Tidur dari Jepang, BoA Diperiksa Polisi

"Baznas mengumpulkan dana dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak, maupun sedekah," katanya.

Apabila ditemui lembaga terdaftar yang melakukan penyimpangan, maka Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ, dan meminta Kemenag mencabut izin lembaga tersebut.

"Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik," tutur dia.

Baca Juga: Inul Daratista Terkejut, Penampakan Adam Suseno Tak Berkumis Bikin Pangling

Selain itu, Baznas juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang tidak dikenal.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler