Telusuri Korupsi Bansos, KPK Periksa Dirjen Linjamsos sebagai Saksi

22 Desember 2020, 07:37 WIB
Ilustrasi korupsi Bansos Covid-19. /Pixabay/Mohamed_Hassan

PR BANDUNGRAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazarudin sebagai saksi untuk tersangka Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

KPK mendalami proses penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (kontraktor) yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa sebagaimana dilansir PR Bandung Raya dari Antara.

Baca Juga: Ini Perbedaan Hari Ibu dan Mother’s Day, Ternyata Memiliki Sejarah yang Berbeda

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Pesan Bijak Fadli Zon untuk Haikal Hassan yang sedang 'Ditarget' Lantaran Disebut Melawan Negara

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.

Baca Juga: Kebijakan Rapid Test Antigen Tak Menentu, Ternyata Bisa Wajib dan Tidak Wajib Tergantung Hal Ini

Hingga saat ini, KPK mencatat ada 272 kontrak terkait kasus mengadaan bansos Covid-19 yang sedang didalami KPK.

Dimana, KPK masih menyelidiki, bagaimana proses pemilihan vendor menjadi menyalur bansos tersebut dan berapa nilai sembako yang sampai ke masyarakat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler