11 Pelaku Jaringan Narkoba Timur Tengah Diringkus, Polisi Sita 201 Kg Sabu di Petamburan

23 Desember 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini jajaran polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba.

Berdasarkan laporan, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram.

Penyitaan sabu-sabu seberat 201 kilogram tersebut dilakukan di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Daftar 100 Idola K-Pop Terpopuler hingga Deretan Nama Menteri Baru

Wakil Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Hendro Pandowo membenarkan kabar itu pada Selasa, 22 Desember 2020 malam.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Hendro mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional yang diketahui berjumlah dua tersangka.

"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," kata Hendro.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa pelaku yang diringkus merupakan sindikat jaringan Timur Tengah.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea dengan Akhir Cerita yang Penuh Misteri, Salah Satunya Private Lives

"Barang itu ada kode yang sama yaitu 55, memang jaringan narkoba Timur Tengah," tutur Yusri di Jakarta.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, pihaknya mengaku awalnya mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya langsung menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional tersebut.

Menurut keterangan dari polisi, dikabarkan para pelaku akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Drama True Beauty Episode 5: Jukyung Terkejut oleh Penampakan Seojun

Awalnya polisi berhasil menangkap 10 pelaku, namun dari keterangan yang berkembang, narkoba tersebut ternyata dibawa oleh pelaku lainnya.

"Kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," kata Yusri.

Menurut temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55". Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

Baca Juga: Satu per Satu Orang Dekat Habib Rizieq Dipolisikan, Kali Ini Pejabat Tinggi di FPI Hadapi Ancaman

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 KUHP dan UU Nomir 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler