Dari Pelanggaran Prokes hingga Narkoba, Hari Ini Kasus Kerumunan 1812 Naik ke Penyidikan

- 21 Desember 2020, 16:40 WIB
Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020.
Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PR BANDUNGRAYA - Setelah memulangkan sebagian besar dari 455 simpatisan Habib Rizieq Shihab yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam unjuk rasa 1812, terdapat tujuh orang peserta aksi yang masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Senin 21 Desember 2020.

Yusri menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Status Kasus Kerumunan Peristiwa Aksi 1812 Kini Naik Jadi Penyidikan

Yusri menjelaskan hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus Aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat 18 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Buntut Datangi Markas FPI, Staf Kedubes Jerman Langsung Dipulangkan, Rektor Undani: Maaf Tak Cukup

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, naiknya status tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara adanya dugaan penghasutan kerumunan.

Yusri mengatakan bahwa ia telah sampaikan lampiran untuk lakukan penyelidikan terhadap para punggawa-pungawanya yang kemarin 1812, yang melakukan perbuatan kerumunan tersebut. Karena hal tersebut dilarang.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah