Soal Kasus Dugaan Asusila di Wisma Atlet: Polisi Tetapkan Pasien Jadi Tersangka, Nakes Masih Saksi

28 Desember 2020, 06:20 WIB
Pasangan sesama jenis, perawat dan pasien Covid-19 diduga melakukan tindak asusila di Wisma Atlet. /Instagram.com/@rsdwismaatlet

PR BANDUNGRAYA – Pada Sabtu, 26 Desember 2020, seorang pemilik akun Twitter @muhammadfariedh melaporkan sejumlah konten tangkapan layar percakapan berisi adanya dugaan seorang pasien positif Covid-19 berbuat mesum dengan perawat atau tenaga kesehatan (nakes) di Wisma Atlet.

Konten yang diduga berasal dari akun alter tersebut lantas viral dan menimbulkan keresahan di media sosial, lantaran pelaku yang terduga merupakan seorang nakes (tenaga kesehatan) yang bertugas di Wisma Atlet disebut melakukan tindak asusila sesama jenis dengan pasien Covid-19.

Status pelaku yang masih memiliki virus corona atau Covid-19 dalam tubuhnya pun membuat banyak masyarakat resah karena dikhawatirkan akan membahayakan penghuni Wisma Atlet yang lain.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, SCTV, dan Trans 7 Hari Ini 28 Desember 2020: Mr. Bean hingga Indonesian Idol

Terkait kasus ini, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet telah membenarkan adanya tindakan asusila sesama jenis antara oknum nakes dengan pasien Covid-19.

Pada Minggu, 27 Desember 2020, kedua pelaku tindak asusila telah ditangkap polisi. Pihak manajemen pun menyebut akan meningkatkan standar prosedur operasional RSD Wisma Atlet agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, pada Minggu malam, pihak kepolisian dikabarkan telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan perbuatan mesum tersebut.

Baca Juga: Nahas! Disangka Babi Hutan, WNI di Malaysia Tewas Tertembak oleh Majikannya

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pasien Covid-19 yang terlibat dalam kasus asusila itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyebar konten asusila.

"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri, seperti dikutip dari PMJ News.

Gelar perkara tersebut dilakukan pihak kepolisian pada Minggu pagi setelah menerima laporan perihal adanya konten asusila di media sosial.

Baca Juga: Kasus Mesum Wisma Atlet Naik ke Tahap Penyidikan, Pasien Penyebar Konten Berstatus sebagai Saksi

"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," tutur Yusri.

Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pasien sebagai terlapor karena kondisinya masih positif Covid-19.

"Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di Wisma Atlet karena positif Covid-19," katanya.

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Hari Ini, Minggu 27 Desember 2020: Total Pasien Sembuh 583.676 Orang

Sementara nakes yang diduga melakukan tindak asusila dengan pasien tersebut statusnya masih sebagai saksi, kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Nakes tersebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler