Janji Mahfud MD akan Bebasakan Ulama dari Penjara Jika Hal Ini Terjadi

31 Desember 2020, 10:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD /antara/

PR BANDUNGRAYA- Pada 30 Desember 2020 pemerintah secara resmi melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Dalam hal ini, didapati bahwa FPI selalu menyuarakan bahwa pemerintah selalu melakukan diskriminasi terhadap ulama di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melihat bahwa isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini dianggap sebagai isu yang menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Quotes Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok Dijadikan Status Media Sosial Kamu, 'Terimakasih 2020'

“Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan,” tutur Mahfud Md seperti dikutip PRBandungRaya.com dari laman Antara pada 31 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut di acara diskusi dari Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara Mahfud mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama yang dikriminalisasi oleh pemerintah.

Mahfud menganggap, isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, hal ini ia katakan berbarengan dengan fakta yang ia temui, bahwa tidak ada satupun ulama yang mengalami kriminalisasi dari pemerintah.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Puitis dan Romantis, Cocok Buat Dikirim ke Pacar

Menko Polhukam sendiri menegaskan dan menantang untuk menyebutkan satu nama saja dari kalangan ulama yang telah diklaim mengalami kriminalisasi akan langsung ia bebaskan.

“Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi,” tuturnya.

Mahfud menjelaskan lebih jelas mengenai argumentasinya bahwa Abu Bakar Ba'asyir sendiri bukan dikriminalisasi.

Baca Juga: FPI Baru Muncul di Tengah Kepungan Aparat Bersenjata Usai Front Pembela Islam Dibubarakan

Tapi, posisinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.

Lalu, Mahfud juga menyinggung soal Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, Habib Rizieq Shihab tidak mengalami kriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara dan sekarang sedang menjalani proses hukum.

“Habib Rizeq, jelas ini sangkaanya dan sudah pernah beberapa kali masuk penjara. Tidak ada yang tidak terbukti pidana," tutur Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).

Pada peristiwa tersebut, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Ia pun divonis 1 tahun 6 bulan dan meringkuk di sel jeruji besi.

Mahfud mengatakan maksud dari perkataanya bahwa Indonesia sendiri didirikan oleh para ulama, dan kini dipimpin oleh ulama yang menjadi Wakil Presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama.

“Kriminalisasi ulama itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja,” tutur Mahfud. ***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler