Kemensos Fasilitasi Kelompok Marjinal untuk Akses Bansos hingga Perekaman Data Kependudukan

13 Januari 2021, 16:34 WIB
Kementerian Sosial RI bantu warga marjinal/terlantar dalam memperoleh akses bantuan sosial yang diberikan pemerintah. /Dok. Kemensos RI

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan dinas terkait melakukan perekaman data kependudukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi kelompok marjinal seperti orang terlantar, pengamen, gelandangan, dan lainnya di wilayah Jakarta untuk mendapatkan kartu identitas dan rekening bank.

"Untuk DKI Jakarta target kita 1.600 orang, sehari 100 orang," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat meninjau kegiatan data kependudukan dan pembukaan rekening ATM Atensi bagi warga marjinal di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Diminta Tidak Menggugat Perusahaan Vaksin Covid-19 jika Bermasalah

Dengan data kependudukan, warga marjinal bisa mendapatkan akses ke bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah.

Kementerian Sosial bekerja sama dengan dinas terkait seperti, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri.

Mensos Risma datang menyaksikan kegiatan perekaman, meninjau pembukaan rekening dan meluncurkan Atensi.

Dalam pernyataannya, Risma menyatakan, program Kemensos ini tidak lepas dari amanat konstitusi.

Baca Juga: Jalani Vaksi Covid-19 Bersama Jokowi, Panglima TNI dan Kapolri Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi

Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

“Sesuai amanat konstitusi, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," katanya.

"Masalahnya kalau tidak memiliki data kependudukan, tidak bisa diberikan bantuan,” tambahnya.

Dengan total sebanyak 1.600 orang PPKS akan dibantu dengan memberikan akses untuk bisa keluar dari kemiskinan.

Baca Juga: Segera Kunjungi Pedulilindungi.id, Begini Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 dan Jadwalnya

“Per harinya kami akan proses diproses data kependudukan 100 orang PPKS,” katanya.

Namun untuk itu terlebih dulu kepada mereka perlu tercatat dalam data kependudukan.

Untuk keperluan itu, katanya, hari ini Kemensos bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri untuk merekam data kependudukan PPKS.

“Penyaluran bantuan sosial kan harus berdasarkan data penerima yang jelas. Nanti kalau tidak saya bisa dituduh mark-up atau macam-macam,” katanya.

Setelah PPKS masalah data pendudukan, Kemensos akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan jenis bantuan sosial apa yang bisa mereka terima.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Sinovac, Ini Imbauan dari Ridwan Kamil untuk Masyarakat Indonesia

“Nantinya Kemensos akan mengevaluasi mereka lebih dulu, Mereka bisa masuk ke bantuan apa. Apakah Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Sembako. Mudah-mudahan Februari ini mereka bisa didorong untuk dapat bantuan,” katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Kemensos RI, Rabu 13 Januari 2021.

Diakui oleh Risma, untuk membantu menerbitkan dokumen kependudukan ini tidak mudah. Karena, beberapa PPKS tidak memiliki dokumen sama sekali.

Ia bersyukur, para pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bersedia menjadi penjamin.

“Alhamdulillah teman-teman LKS mendampingi mereka sebagai penjamin agar mereka mendapatkan identitas kependudukan,” katanya.

Risma menyatakan, program ini tidak terkhusus di Jakarta, namun juga untuk daerah lain.

Baca Juga: Ini Syarat dan Rincian Besaran BLT bagi Pelajar yang Ternyata Sudah Cair Sejak 7 Januari 2021

Dalam kesempatan sama, Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menyatakan, peran LKS sebagai penjamin para warga marjinal untuk mendapatkan identitas kependudukan sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.

“Mereka bisa dibantu dengan menerbitkan NIK baru dan KTP baru. Cuma mereka harus jelas domisilinya. Nah menurut ketentuan, mereka harus jelas tempat tinggal. Nah salah satu yang diperbolehkan adalah melalui LKS sebagai penjamin. Yang penting ada solusi,” katanya.

Dari sini mereka punya KTP yang ada NIK-nya. Dan dari KTP mereka bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sehingga membuka kesempatan mereka untuk bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahun 2020 Belum Tersalurkan, Simak Cara Cek Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan

“Hasil dari perekaman ini untuk bisa masuk dalam DTKS. Apakah bisa masuk usulan LKS atau dari daerah,” kata Harry.

Kalangan marjinal yang sudah memiliki NIK dan KTP, pada akhirnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perbankan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler