Gaji PPPK Sama dengan PNS? Simak dan Catat Hak Apa Saja yang Didapat

21 Januari 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK. /ANTARA/Ahmad Su

PR BANDUNGRAYA – Kebijakan pemerintah membuka seleksi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan akan berlanjut di tahun 2021.

Salah satu formasi paling banyak disediakan adalah formasi PPPK guru dan PNS guru.

Topik yang sering dipertanyakan calon pelamar yakni mengenai hak dan sistem kontrak yang didapatkan PPPK akankah berbeda dengan PNS atau tidak.

Baca Juga: Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Berasal dari APBN, Bukan dari Uang Pekerja

Mungkinkah formasi PPPK guru mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pengumuman.

Berikut detail kebijakan pemerintah mengenai formasi PPPK.

1. Kedudukan, tugas dan tanggung jawab PPPK

Baik PPPK atau CPNS akan memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama. Hal yang membedakan keduanya adalah fokus skema kerja.

Formasi PPPK nantinya akan difokuskan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme instansi bersangkutan.

Baca Juga: Baru Dilantik, Joe Biden Cabut Kebijakan 'Muslim Ban' dan Kembalikan AS ke WHO

2. Gaji PPPK

Pihak BKN telah menekankan baik nominal gaji dan tunjangan formasi PPPK akan sama nominalnya dengan PNS.

Skema gaji yang didapatkan formasi PPPK akan merujuk pada kelompok jabatan dan golongan.

“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan,” tulis BKN

Lebih lanjut, berdasarkan kebijakan pemerintah, formasi PPPK bisa diberikan kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Presiden AS, Jokowi Ucapkan Selamat kepada Joe Biden

3. Cuti dan Pengembangan diri

BKN menjelaskan, formasi PPPK akan tetap mendapatkan hak cuti dan pengembangan diri.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan hak lain berupa perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan bantuan hukum.

Semua hak yang didapatkan formasi PPPK sama dengan yang diperoleh CPNS.

4. Tidak Ada Batas Usia

Berbeda dengan CPNS, formasi PPPK tidak menetapkan syarat batas usia. Artinya selama pelamar memenuhi syarat lain, peluang peluang melamar formasi PPPK tetap dibuka.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 1-2 Dikabarkan Cair Januari 2021, Kapan Pencairan Gelombang Tiga?

5. Jaminan Hari Tua

Aspek yang membedakan formasi PPPK dan CPNS terletak pada hak jaminan pensiun.

Hingga saat ini BKN belum menetapkan kebijakan formasi PPPK mendapatkan hak jaminan pensiun atau tidak.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler