Menkes Budi Beberkan 3 Syarat bagi Konglomerat Soal Vaksinasi Covid-19 Mandiri

22 Januari 2021, 11:18 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. / Twitter/@KemenkesRI/Twitter/@KemenkesRI

PR BANDUNGRAYA - Wabah virus corona atau Covid-19 hingga kini masih menjadi ancaman bagi penduduk di hampir seluruh dunia.

Pasalnya jumlah orang yang terinfeksi hingga pasien meninggal akibat infeksi Covid-19 ini, terus mengalami peningkatan.

Hingga kini pemerintah terus berupaya untuk bisa menekan jumlah penularanan Covid-19 tersebut, salah satunya dengan program vaksinasi.

Baca Juga: Memori CVR Masih Dicari, Basarnas Resmi Hentikan Operasi SAR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Program vaksinasi ini bertujuan agar tercapainya target kekebalan masyarakat atau herd immunity di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah sebelumnya merencanakan akan ada beberapa kebijakan terkait vaksinasi tersebut, salah satu pengadaan vaksinasi jalur mandiri bagi pengusaha.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan vaksinasi tersebut.

Baca Juga: Positif Covid-19 Usai 7 Hari Divaksinasi, Bupati Sleman Yakin Penyebabnya Bukan Sinovac

"Saya terima banyak WA dari para CEO, para konglomerat-konglomerat yang dulu jadi nasabah saya, mengenai vaksinasi mandiri," ujar Menkes Budi.

Meski pemerintah masih menggodok regulasi terkait rencana vaksinasi Covid-19 untuk jalur mandiri tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, syarat pertama yang harus diperhatikan yakni vaksinasi bersifat sosialis bukan individualis.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Pengamat Sebut Kebijakan PSBB Jawa-Bali Tidak Efektif

Menkes Budi kembali menjelaskan bahwa vaksin berfungsi bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi melindungi, keluarga, tetangga dan masyarakat luas pada umumnya.

"Sehebat apapun negara beli vaksin kalau orang lain di sekitar negaranya tidak divaksin dan tidak dibantu akan percuma. Karena kan ada pergerakan orang juga, jadi ada kemungkinan penularan tetap ada," tuturnya.

Kedua, untuk menjaga keuangan negara, pemerintah dalam pengadaan vaksin berusaha melakukan dengan secepat-cepatnya dan semurah-murahnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi, Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Sehingga nantinya negara bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai kebutuhan dan mencapai target herd immunity hingga 70 persen.

Ketiga yakni terkait pemberian vaksin Covid-19. Budi menegaskan kepada para konglomerat jangan sampai vaksinasi mandiri ini justru hanya membuat golongan kaya yang dapat lebih dulu.

"Jadi kalau teman-teman ada yang ingin membantu, boleh, tapi harus dipahami tiga hal itu. Satu ini sesuatu yang sifatnya harus terjadi di semua rakyat, nggak boleh sekelompok saja, karena nggak ada gunanya juga," katanya.

Baca Juga: UPDATE : Bangunan di 2 Kecamatan Alami Kerusakan Pascagempa M 7,0 di Kepulauan Talaud

Vaksinasi mandiri ini merupakan usulan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Tak hanya mengatur soal regulasi, pemerintah juga akan mengatur teknis vaksinasi Covid-19 mandiri ini.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler