Sempat Mengeluh Sesak Napas dan Sakit Lambung, Polisi Kini Ungkap Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab

25 Januari 2021, 17:54 WIB
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya dikabarkan bahwa kondisi Rizieq Shihab tidak sehat.

Namun pihak kepolisian memastikan bahwa Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.

Rizieq Shihab ditahan oleh kepolisian atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Lakukan Evaluasi Mingguan, Ridwan Kamil Sebut Warga Bandung Paling Patuh Protokol Kesehatan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kini Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dalam keadaan sehat.

"Update kondisi terakhir MRS sedang menerima kunjungan keluarga. Sehat walafiat,” katanya dikutip PRBandungRaya.com dari laman Divisi Humas Polri, pada Senin, 25 Januari 2021.

Argo menjelaskan tim dokter Polri sudah melakukan pengecekan kesehatan. Hasilnya tidak ada yang dikhawatirkan.

"Tensi, suhu, saturasi O2 semua normal," katanya.

Baca Juga: Rapper Iron Dikabarkan Meninggal Dunia, Ditemukan Bersimbah Darah di Sekitar Apartemennya

Sebelumnya Rizieq Shihab dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pemindahan tersebut karena rutan tersebut dinilai terlalu padat.

Rizieq Shihab kemudian dipindahkan ke rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

Alasan pemindahan tersebut juga agar mempermudah tim penyidik Bareskrim dalam pemberkasan.

Pemindahan dilakukan pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu. Terkait hal tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak banyak berkomentar.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Selebgram Berinisial S Gunakan Narkoba Jenis Baru P-Flouro Fori

Aziz Yanuar mengatakan bahwa Rizieq Shihab sering mengeluh sesak napas dan sakit lambung.

Saat ini Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada acara di Megamendung dan Petamburan, juga kasus menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi Bogor.

Sebelumnya Rizieq Shihab mengajukan praperadilan namun ditolak oleh Hakim.

Keputusan penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Politisi PSI Muannas Alaidid: Proses Hukum Ketua Relawan Pro Jokowi Amin

Akhmad menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler