Natalius Pigai Diduga Jadi Korban Rasisme Ambroncius Naba, Muannas Alaidid: Menghina Fisik Sangat Dilarang

26 Januari 2021, 16:13 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menyampaikan Ambroncius Nababan sudah selesai diperiksa Polri. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Indonesia dengan kehidupan bermasyarakatnya yang beraneka ragam, berasal dari suku, bahasa, dan keyakinan yang berbeda-beda maka perbedaan adalah bukan suatu kata yang asing.

Para founding fathers pun menyadari hal ini sehingga merumuskan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.

Politikus Muannas Alaidid menyatakan bahwa perbedaan itu sunnatullah.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Ambroncius kepada Natalius Pigai adalah sesuatu yang sangat dilarang.

Baca Juga: IU Jadi Korban Buli di Grup Online, Agensi EDAM Entertainment Langsung Beri Tindakan Tegas

"Kita diciptakan bersuku dan berbangsa untuk bekerjasama dan berbuat baik. Perbedaan itu sunatullah tp menghina fisik sangat dilarang agama dan hukum negara," tulisnya dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter, @muannas_alaidid, Selasa 26 Januari 2021.

Muannas juga menyatakan bahwa seharusnya Ambroncius Nababan ditahan karena hukum positif di Indonesia soal larangan rasisme memuat ancaman pidana rata-rata di atas lima tahun.

"Hukum positif di Indonesia soal larangan rasisme yg ada hampir seluruhnya mengatur dan memuat ancaman pidana yg tinggi bagi para pelaku rata-rata di atas lima tahun, mestinya pelaku ditahan. Tapi ini kewenangan penegak hukum, kita hormati aja," katanya.

Baca Juga: Ramai Soal Potensi Gempa Dahsyat Akibat Sesar Lembang, Ini Penjelasan BMKG

Sebelumnya Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memeriksa Ambroncius Nababan terkait kasus dugaan ujaran rasisme.

Ketua Umum Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara) tersebut diperiksa dengan status sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Anak Tuntut Ayahnya Rp3 Miliar, PN Bandung Putuskan Tahap Mediasi Sebelum Sidang

“Yang dapat kami infokan, yang bersangkutan telah diperiksa dan hasil pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik. Statusnya saksi," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Polri, Selasa 26 Januari 2021.

Ambroncius mendatangi Bareskrim Polri tadi malam untuk menjalani pemeriksaan. Dirinya didampingi oleh anggota Projamin.

Diketahui sebelumnya Ambroncius Nababan dipolisikan akibat ujaran rasis di media sosial Facebook.

Dia menyandingkan mantan Komisioner Komnas HAM tersebut dengan foto hewan.

Baca Juga: Berikut 4 Langkah Luar Biasa Jokowi untuk Tangani Dampak Perubahan Iklim Global

Dalam pemanggilannya sebagai saksi, penyidik Siber Bareskrim mengklarifikasi Ambroncius mengenai akun Facebook yang digunakan untuk dugaan penyebaran ujaran rasis.

Sebelumnya, penyidik Siber Bareskrim juga sudah memiliki temuan-temuan awal.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan perkara ini ditangani dengan konsep presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

"Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” katanya.

Baca Juga: Jelang Laga West Bromwich Vs Manchester City, Simak 6 Fakta Menariknya

Argo menegaskan dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan.

Sehingga, proses hukum akan ditegakkan kepada siapa pun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.

“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” ujar Argo.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler