Masyarakat Saling Lapor Gunakan UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet Multitafsir

16 Februari 2021, 13:49 WIB
Presiden Jokowi angkat bicara soal hapus pasal-pasal karet multitafsir di UU ITE. /Instagram/@jokowi

PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyatakan kekhawatirannya  mengenai maraknya masyarakat yang saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi melalui akun twitter pribadinya @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” tulisnya dikutip PRBandungRaya.com dari cuitan akun Twitter Jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Lama TakTerdengar, Irshadi Bagas Pemeran Farel dalam Sinetron Heart Ternyata Sudah Tunangan

Oleh karena itu, Jokowi telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih berhati-hati dalam menyikapi laporan polisi dengan rujukan hukum UU ITE.

Menurutnya, pihak Kepolisian perlu lebih cermat dalam menangani laporan polisi tersebut mengingat beberapa pasal dalam UU ITE berpotensi multitafsir.

Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Tips Saat Lakukan Tes GeNose C19, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Perlu diketahui UU ITE dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam dunia digital. Peraturan ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, banyak pihak menilai kemunculan UU ITE mempersempit kebebasan berpendapat masyarakat di dunia digital.

Padahal menurut Jokowi terbentuknya UU ITE bermula dari keinginan untuk menjaga media digital Indonesia yang lebih bermanfaat dan beretika.

Baca Juga: Ibu-ibu Driver Ojek Online Ini Curhat di Medsos, Begini Respons Warganet

Kendati demikian, Jokowi tidak menutup kemungkinan merevisi atau menghapus pasal UU ITE jika dinilai penerapannya belum sempurna dan menimbulkan potensi cacat hukum. Terutama bagi pasal-pasal karet multitafsir.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,"  tulis Jokowi.

Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan jajarannya telah melakukan rapat pimpinan dengan agenda bahasan terkait pasal-pasal UU ITE pada Senin,15 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Revisi UU ITE, Para Politisi Ramai-ramai Sampaikan Tanggapan di Medsos

Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan polemic pasal karet multitafsir UU ITE menjadi catatan penting bagi pihaknya dalam melaksanakan penegakan hukum.

Kedua pejabat tinggi pemerintah ini berharap dengan berjalannya rapin disertai tindakan Polri dan TNI kedepannya dapat menjaga ruang digital sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku.

Sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam berinteraksi di dunia digital dibawah payungan hukum yang jelas dan adil.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler