PR BANDUNGRAYA - Pemerintah berencana akan melalukan revisi terhadap Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Rencana terkait revisi UU ITE ini digagas pemerintah karena publik menilai adanya beberapa pasal karet yang dimuat dalam UU ITE tersebut.
Dalam implementasinya, pasal karet di UU ITE ini justru banyak digunakan untuk saling melaporkan, sehingga banyak publik beranggapan UU ITE ini tidak memberi rasa keadilan bagi sebagian masyarakat.
Baca Juga: 3 Hari Lagi Ditutup! Segera Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Bawa Dokumen Ini
Sejumlah pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet di antaranya Pasal 27 ayat 3 UU No. 18 Tahun 2016 Jo UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronil (ITE).
Selain itu, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang Ujaran Kebencian juga dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.
Pasca pemerintah mengumumkan rencana revisi UU ITE tersebut, sejumlah masyarakat dari berbagai kalangan ikut memberikan respons, tak terkecuali para politisi.
Sebagaimana dirangkum tim PRBandungRaya.com, berikut adalah beberapa politisi yang merespons rencana terkait revisi UU ITE: