Pemerintah Berencana Revisi UU ITE, Para Politisi Ramai-ramai Sampaikan Tanggapan di Medsos

- 16 Februari 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi. Sejumlah politisi memberikan tanggapan terkait rencana revisi UU ITE di akun media sosial.*
Ilustrasi. Sejumlah politisi memberikan tanggapan terkait rencana revisi UU ITE di akun media sosial.* /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah berencana akan melalukan revisi terhadap Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Rencana terkait revisi UU ITE ini digagas pemerintah karena publik menilai adanya beberapa pasal karet yang dimuat dalam UU ITE tersebut.

Dalam implementasinya, pasal karet di UU ITE ini justru banyak digunakan untuk saling melaporkan, sehingga banyak publik beranggapan UU ITE ini tidak memberi rasa keadilan bagi sebagian masyarakat.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Ditutup! Segera Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Bawa Dokumen Ini

Sejumlah pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet di antaranya Pasal 27 ayat 3 UU No. 18 Tahun 2016 Jo UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronil (ITE).

Selain itu, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang Ujaran Kebencian juga dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.

Pasca pemerintah mengumumkan rencana revisi UU ITE tersebut, sejumlah masyarakat dari berbagai kalangan ikut memberikan respons, tak terkecuali para politisi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelontorkan Bantuan Renovasi Rumah, Ridwan Kamil: Dilakukan di Luar Anggaran Pemerintah

Sebagaimana dirangkum tim PRBandungRaya.com, berikut adalah beberapa politisi yang merespons rencana terkait revisi UU ITE:

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah