Kemensos Hentikan Santunan Rp15 Juta Bagi Keluarga Korban Covid-19, Ini Penjelasannya

23 Februari 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menghentikan dana santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Sebelumnya, Kemensos menetapkan kebijakan terkait pemberian santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Kendati demikian, kini santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 resmi dihentikan.

Baca Juga: Daft Punk Bubar Setelah 28 Tahun Bermusik, Popularitas yang Menurun Diduga Jadi Alasannya

Pasalnya, Kemensos memaparkan, tidak ada alokasi anggaran untuk santunan bagi ahli waris korban meninggal Covid-19 di tahun 2021.

Ketentuan terkait dihentikannya penyaluran santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Sunarti.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BTS di MTV: Nyanyikan Life Goes On Akustik Secara Langsung dari Seoul

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinisi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," tulis Sunarti dalam Surat Edaran dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, Sunarti memaparkan bahwa semua rekomendasi dan usulan terkait pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 tidak akan diberikan.

Oleh karena itu, Sunarti meminta para kepala dinas sosial di masing-masing provinsi untuk menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial di kabupaten atau kota pada wilayah terkait.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Jin BTS: Alergi Kentang hingga Teman Masa Kecil Mitchell Hope

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi kepada Kementerian Sosial," tulis Sunarti melanjutkan.

Sebagai informasi, kebijakan terkait pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dimuat dalam Surat Edaran Plt. Direktur PSKBS Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Adi Wahyono.

Untuk diketahui, Surat Edaran tersebut merujuk pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keputusan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kemensos.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler