Simak! 6 Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja di Tahun 2021, Salah Satunya Penerima BLT Subsidi Gaji

24 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja Gelombang 12. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 sudah resmi dibuka pada Selasa, 23 Februari 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai penyelenggaraan program Kartu Prakerja ini telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.

Hal tersebut disampaikan Komite Cipta Kerja, selaku pelaksana program Kartu Prakerja, melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Info Terbaru! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Begini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

Adapun anggaran yang disiapkan, dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk program Kartu Prakerja di tahun 2021.

Melalui program Kartu Prakerja, calon pekerja akan mendapatkan pelatihan secara online untuk meningkatkan skill.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja hanya bisa diikuti satu kali oleh setiap peserta. Oleh karena itu, bagi peserta yang sudah lolos pada gelombang sebelumnya, tidak dapat mengikuti kembali di Gelombang 12 ini.

Baca Juga: Catat! Jelang Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Segera Siapkan Sejumlah Dokumen Persyaratan Ini

Berbagai manfaat yang akan diterima peserta antara lain bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600.000 x 4 bulan) dan insentif pascasurvei total Rp150.000 (Rp50.000 x 3 survei).

Program Kartu Prakerja juga menjanjikan adanya inovasi dalam peningkatan kualitas kerja karena berbasis digital yang lebih efisien, berorientasi kepada pengguna dan menjanjikan kolaborasi secara kompetitif dengan menggandeng swasta maupun lembaga pelatihan.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @prakerja.go.id, berikut 6 kriteria yang dipastikan dilarang untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12:

Baca Juga: Kebijakan PPKM Tahap Tiga Berdampak Positif, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat Menurun

1. Sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4. Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemsos).

6. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji.

Berhubung program Kartu Prakerja Gelombang 12 ini merupakan program yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia untuk menambah kompetensi, maka pemerintah telah menetapkan persyaratan bagi calon pendaftar.

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Simak Syarat Hingga Cara Daftarnya

Pada dasarnya, program Kartu Prakerja Gelombang 12 ini untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih unggul, dan membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa mengikut langkah-langkah berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser ponsel atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

Baca Juga: Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa Prihatin, Jumlah Prajurit dan TNI AD yang Meninggal karena Sakit Meningkat

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Sebelumnya, sebanyak 5,5 juta peserta sudah menerima Kartu Prakerja dari 11 gelombang pada 2020 yang tersebar di 514 kabupaten kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Begini Isinya

Berdasarkan survei BPS, program semi-bansos ini telah memberikan keterampilan kepada peserta dan melindungi daya beli masyarakat dengan sebanyak 88,9 persen.

Lebih lanjut, peserta memperoleh peningkatan skill dan 81,2 persen peserta mendapatkan insentif untuk kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Instagram @prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler