Jokowi Buka Peluang Investasi Miras, Parlemen: Ini Bisa Mengancam Rumah Tangga Keluarga Indonesia

2 Maret 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi seorang pria mabuk akibat miras. /PIXABAY/Michal Jarmoluk

PR BANDUNGRAYA - Awal Februari lalu, Presiden RI Joko Widodo meneken Perpres terkait investasi industri minuman beralkohol atau miras.

Upaya Presiden Jokowi membuka peluang investasi miras melalui Perpres No. 10 Tahun 2021 ini menuai polemik.

Sejauh ini, banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh miras dibandingkan manfaatnya.

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Listrik Bulan Maret 2021, Ternyata Bisa Klaim Lewat WA dan Website PLN

Hal ini bukan terjadi tanpa alasan. Beberapa waktu sempat terjadi penembakan di daerah Cengkareng, Jakarta yang pelakunya sedang keadaan mabuk akibat miras.

Namun, di beberapa daerah industri miras ini menjadi salah satu penyumbang pemasukan pemda, salah satunya adalah DKI Jakarta.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta memegang saham hingga 26,25 persen sejak era Gubernur Ali Sadikin.

Baca Juga: Dapat Mengurangi Risiko Diabetes hingga Turunkan Berat Badan, Ini 7 Manfaat Jahe bagi Kesehatan

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina angkat bicara terkait pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil.

Nevi mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

"Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon," ucap Nevi.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Umumkan Tanggal Debut Solonya

"Sedangkan, Industri Miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," kata Nevi dikutip PRBandungRaya.com dari DPR RI, Selasa 2 Maret 2021.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.

Dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.

Baca Juga: Simak! Ini Jumlah Formasi CPNS 2021 Lengkap, Kuota Guru PPPK Dibuka untuk 1 Juta Orang

Nevi merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,” kata Nevi.

Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Jarak Luncur 1.900 meter

Hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan.

Itulah sebabnya meminum minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar dan Pengurus Wilayah Persis Jabar tidak sepakat dengan Perpres tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 2 Maret 2021: Aquarius Dikhianati Pasangan, Virgo Sedang Posesif

"Kami menyarankan sebaiknya presiden membuka investasi di bidang lain yang lebih banyak manfaatnya," kata Ketua PWNU Jabar, KH Hasan Nuri Hidayatullah sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Selasa 2 Maret 2021.

"Kami secara khusus dari NU, khususnya PWNU Jabar tak sepakat dengan kebijakan tersebut," tutur dia.

Menurut kiai yang akrab disapa Gus Hasan ini, dampak negatif dari miras tidak hanya dirasakan saat ini tapi bisa mengancam generasi yang akan datang.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi, Tunangannya Minta Putra Mahkota Arab Saudi Dihukum Tanpa Penundaan

"Karena apa pun alasannya kalau kita bicara soal manfaat dan mudharat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya," kata Gus Hasan.

Gus Hasan menyampaikan investasi bisa mendongkrak perekonomian Indonesia, namun jangan berasal dari minuman beralkohol.

"Saran kami lebih baik mengejar investasi di sisi lain yang membawa negeri ini lebih berkah untuk masa yang akan datang," kata Gus Hasan.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Nama Penerima Beasiswa di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Sementara itu, Pengurus Wilayah Persis Jabar menyayangkan adanya perpres tersebut.

"Jadi jangan mengundang azab dari Allah SWT dengan sikap, perilaku dan kebijakan kita yang tidak baik," kata Ketua PW Persis Jabar, Iman Setiawan Latief.

"Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021," katanya.

Baca Juga: 200 Lebih Jurnalis Terpapar Covid-19, AJI Indonesia Galang Bantuan Bersama Pihak Swasta

Menurut Iman, seharusnya pemerintah bisa mencegah peluang yang menimbulkan kerusakan, khususnya akhlak dan perilaku masyarakat dengan memberikan restriksi.

"Bukan malah sebaliknya, ini diberikan legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing," kata Iman.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: dpr.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler