Tolak Investasi Miras, Filep Wamafma: Pemerintah Tidak Konsisten dalam Menyelesaikan Persoalan Papua

- 1 Maret 2021, 15:52 WIB
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan.
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan. /ANTARA/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang dinilai membuka peluang investasi minuman keras (miras) menjadi sorotan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang dianggap memberi kelonggaran investasi miras di empat provinsi di Indonesia.

Adapun investasi miras yang dinilai dimuat dalam Perpres tersebut meliputi industri besar maupun kecil (eceran).

Baca Juga: Mulai dari MONSTA X hingga IU, Ini Deretan Artis K-Pop yang Terdampak Akibat Kebijakan Lisensi Spotify

Penolakan perihal kebijakan investasi miras ini menuai penolakan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari masyarakat hingga tokoh publik asal Papua.

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Filep Wamafma meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut kebijakan perizinan investasi miras tersebut.

“Kami minta presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua. Kami meminta presiden dapat mempertimbangkan kembali Perpres tentang Minuman Keras yang diteken di awal Februari 2021,” tutur dia dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: 12 Terduga Teroris Ditangkap di Jawa Timur, Ternyata Sudah Rancang Bunker untuk Rakit Bom

Menurut Filep, kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut dinilai inkonsisten dengan niat awal presiden yang ingin membangun Papua ke arah yang lebih baik.

“Soal perizinan minuman keras ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Hari ini, masalah Papua tidak hanya politik tetapi hukum dan krimanal yang diakibatkan dari minuman keras,” kata dia.

Selain itu, Filep juga menilai kebijakan Presiden Joko Widodo terkait investasi miras ini bertentangan dengan kebijakan yang ada di daerah.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x