Investasi Miras Berpotensi Dibuka di Semua Provinsi, Ini Penjelasan dari Hidayat Nur Wahid

- 1 Maret 2021, 12:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Dok. PKS

PR BANDUNGRAYA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memaparkan adanya peluang terbukanya investasi industri minuman keras (miras) di semua daerah di Indonesia.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lebih lanjut, Perpres yang memuat kebijakan terkait investasi miras ini hanya berlaku di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti Korupsi Kini Ditangkap KPK, Henry Subiakto: Apa yang Salah?

Kendati demikian, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa Lampiran III dalam Perpres ini sebenarnya tidak membatasi investasi miras di daerah-daerah tersebut saja.

Pasalnya, Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa Lampiran III pada angka 31 dan angka 32 huruf a dinilainya dapat membuka investasi miras di luar empat daerah tersebut.

Hidayat Nur Wahid merujuk pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b yang dinilainya memudahkan investasi miras di daerah lain.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Pemerintah Izinkan Penjualan Miras Demi Bantu Kas Negara

"Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur," ujarnya dalam siaran pers pada Minggu, 28 Februari 2021.

Oleh karena itu, menurut Hidayat Nur Wahid, Perpres yang memuat investasi miras ini dapat menjadi pematik terbukanya peluang industri miras di luar empat provinsi tersebut.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x