Puasa Tahun Ini Boleh Bukber di Restoran, Begini Ketentuannya

6 April 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Bukber. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan kegaitan Bukber pada Ramadhan 1442 Hijriah. Begini ketentuannya. /Pexels/Fauxels Ikuti

PR BANDUNGRAYA - Jelang menunaikan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan sejumlah aturan.

Aturan tersebut berkaitan dengan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021.

Satu di antaranya, yakni izin pelaksanaan kegiatan buka bersama (Bukber) selepas melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Pengamat: Selama Menguntungkan Bagi Istana, Siapapun Itu Pasti Akan Didekati

Kendati diizinkan, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaannya, yakni kapasitas kehadiran dalam kegiatan Bukber paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau sebuah restoran.

Hal tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Alhamdulilah! Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Boleh Berjamaah di Masjid, Ini Panduan Lengkapnya dari Menag

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.

“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.

Surat edaran nomor 3 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Diizinkan, Ini Poin-poin Penting yang Wajib Diketahui

Adapun isi dari surat edaran tersebut tentu berbeda dengan surat edaran pemerintah tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.

Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 April 2021: Aldebaran Dibantu Mama Rosa, Elsa Akhirnya Ketahuan Bunuh Roy?

Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri, dimana pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menag Yaqut..

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," sambungnya.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Tuai Komentar Nyinyir, Atta Halilintar Curhat Begini

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel "Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini", dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.

Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.

Tidak ketinggalan juga untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca Juga: Ciuman Perdana Song Joong Ki Pasca Cerai dari Song Hye Kyo Bikin Heboh, Rating Drakor Vincenzo Makin Melejit

Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah dan ukhuwwah wathaniyah.

Ditambah juga dengan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa, 6 April 2021: Gemini Dapat Kejutan Romantis, Aquarius Susah Move-On

“Dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," sambungnya.

Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim Tanah Air.

Tentunya dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa, 6 April 2021: Gemini Dapat Kejutan Romantis, Aquarius Susah Move-On

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

“Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," sambung dia.***(Edwin Gusani/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler