Terkait Pembentukan Kementerian Investasi, Pengamat: Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi

10 April 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. Pengamat ekonomi sebut Kementerian Investasi bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. /Pixabay/Geralt

PR BANDUNGRAYA - Dalam rapat paripurna yang digelar sebelumnya, pemerintah telah menyetujui penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Dalam rapat paripurna tersebut juga pemerintah menyetujui soal pembentukan Kementerian baru yakni Kementerian Investasi.

Usai diputusakan untuk membentuk Kementerian Investasi, Ekonom Center Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy memberikan tanggapannya.

Menurut Yusuf, dengan adanya Kementerian investasi bisa memberikan dorongan serta pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Hati-hati Phishing Lewat Tautan Email, Penipu Janjikan Hadiah PlayStation 5

Baca Juga: Muncul Kementerian Baru, Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Anggota DPR RI Soroti Keputusan Pemerintah

"Kementerian Investasi bisa mendorong investasi terutama investasi di sektor industri manufaktur. Hal ini sebagai upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," kata Yusuf Rendy sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Menurut Yusuf Kementerian Investasi, harus bisa terus berinovasi dalam menyederhanakan proses-proses perizinan investasi di dalam negeri.

Tak hanya itu Yusuf juga berharap agar Kementerian Investasi bisa memimpin dalam melakukan koordinasi dengan kementerian ataupun lembaga lain baik di level pusat serta daerah daerah khususnya koordinasi kebijakan investasi.

Baca Juga: Sempat Dirawat di RS Selama 12 Hari, Korban Luka-luka Tragedi Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Tewas

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Muhammadiyah Larang Masyarakat Non-Islam Terima Vaksin Covid-19

"Jangan sampai justru Kementerian Investasi menambah mata rantai koordinasi yang justru bisa memperlambat proses investasi di dalam negeri," ujar Yusuf.

Sebelumnya, pada rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat, 9 April 2021 telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 mengenai Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah DPR.

Di dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR pada Kamis, 8 April 2021 telah menyepakati Surat Presiden tersebut, yaitu penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR juga telah menyepakati hasil dari pembentukan daripada Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler