4 Warna Baru Pelat Nomor 2022 Lengkap dengan Fungsinya: Putih, Kuning, Merah dan Hijau

5 Februari 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi 4 Warna Baru Pelat Nomor 2022 Lengkap dengan Fungsinya: Putih, Kuning, Merah Hijau /Pixabay

BANDUNGRAYA.ID - Simak inilah empat warna baru pelat nomor 2022 lengkap dengan fungsinya. 

Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat nomor baru kendaraan pribadi. 

Perubahan tersebut berkenaan warna dasar atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasangi Chip Canggih! Catat Waktunya

Baca Juga: Link Untuk Mencairkan 3 Bansos Februari 2022: Jadi Penerima Sembako BPNT, PKH dan BLT Dana Desa

Baca Juga: Persija Jakarta Kehilangan 10 Pemain Terbaik Jelang Kontra Arema, Salah Satunya Eks Persib Bandung

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, di samping perubahan warna, pelat nomor tersebut akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

Tetapi, belum disebutkan kapan penerapan tersebut diberlakukan.

"Korlantas Polri siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," ungkap Yusri, melansir akun Instagram @divisihumaspolri. 

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Belasan Pemain Asing Pamit dari Liga 1: Pemain Persib Bandung Ini Juga Bakal Ikutan?

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini 5 Februari 2022: BRI Liga 1 Arema FC vs Persija Jakarta

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai awalnya, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan.

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," beber Yusri.

Baca Juga: 15 Pemain Asing HENGKANG: M Rashid dari Persib Bandung Bakal Tinggalkan Liga 1?

Baca Juga: Berita Duka Persib Bandung: Dua Pemain Negatif, Gelandang Palestina Mohammed Rashid Diduga Positif

Yusri melanjutkan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," tegas Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi KendaraAn dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler