Jokowi Rilis Daftar 102 Daerah di Indonesia yang Boleh Terapkan New Normal, DKI Jakarta Tak Termasuk

31 Mei 2020, 14:17 WIB
PRESIDEN Jokowi.* ANTARA /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan 102 daerah di Indonesia yang diizinkan untuk menerapkan adaptasi kehidupan baru atau new normal, yang juga disebut sebagai kegiatan masyarakat proaktif dan aman COVID-19.

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Sekretariat Kabinet, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kehidupan new normal kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dalam zona hijau.

102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh mencakup 14 kabupaten/kota, Sumatra Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.

Baca Juga: Soal Sanksi Papan Pengumuman di Bandung, Ketua RT Sebut Pemudik Telah Pulang dan Isolasi Mandiri

Jawa Tengah 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.

Nusa Tenggara Timur 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Doni Monardo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berharap tiap-tiap kabupaten/kota yang diizinkan menerapkan kehidupan new normal dapat menegakan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

Baca Juga: Microsoft PHK Puluhan Karyawan di AS dan Inggris, Jubir Sebut Bukan Karena Virus Corona

Doni juga meminta setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Doni mengatakan bahwa tiap-tiap Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota harus mengambil keputusan melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa.

Komponen masyarakat yang dimaksud termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.

Baca Juga: Dokternya Salah Diagnosa Usus Buntu sebagai Hamil Muda, Gadis Perawan Mengamuk di Media Sosial

Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.

Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, dan vihara.

Baca Juga: Tak Pernah Kontak dengan Pasien COVID-19, Bayi Usia 6 Hari Terpapar Virus Corona

Selain itu juga ada pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” ucap Doni.

Doni sendiri menegaskan bahwa suksesnya new normal ini sangat tergantung pada kedispilinan dan kesadaran kolektif masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Dihujat Pelakor oleh Netizen Indonesia, Hidup Han So Hee Berubah Gara-gara The World of the Married

Protokol kesehatan tersebut di antaranya, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.

Baca Juga: Simak Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah saat New Normal Berdasarkan Surat Edaran Kemenag

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk menarik kembali izin operasional dan kehidupan new normal.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler