Ada Tiktok Hingga WhatsApp, Cek Daftar Lengkap Aplikasi yang Telah Terdaftar PSE Kominfo

20 Juli 2022, 20:30 WIB
Ada Tiktok Hingga WhatsApp, Cek Daftar Lengkap Aplikasi yang Telah Terdaftar PSE Kominfo. /Pixabay/LoboStudioHamburg"

BANDUNGRAYA.ID - Simak ulasan artikel terbaru seputar ada TikTok hingga WhatsApp, cek daftar lengkap aplikasi yang telah terdaftar PSE Kominfo.

Hari ini merupakan batas terakhir bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan platform digital atau aplikasi mereka ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain TikTok, aplikasi milik META yakni WhatsApp juga sudah daftar PSE Kominfo sejak hari kemarin.

Di hari terakhir batas waktu pendaftaran, sejumlah aplikasi diketahui sudah terdaftar dalam PSE Kominfo.

Baca Juga: Bikin Lega, Gak Jadi Diblokir Akhirnya Aplikasi WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo

Dilansir BANDUNGRAYA.ID dari laman pse.kominfo.go.id, daftar aplikasi yang sudah daftar PSE Kominfo di antaranya ada TikTok.

WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.

Sama seperti Facebook dan Instagram, WhatsApp didaftarkan ke PSE Kominfo asing dalam bentuk aplikasi dan web.

Baca Juga: Gawat! Aplikasi Twitter, WhatsApp, Instagram, Google, Facebook Bakalan Kominfo Blokir, Kok Bisa?

Dengan begitu, para pengguna WhatsApp di Indonesia tak perlu khawatir karena nasib aplikasi perpesanan dengan banyak fitur di dalamnya tersebut jelas tak jadi diblokir.

Sementara bagi PSE baik asing maupun domestik yang tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan terancam diblokir Kominfo.

Namun, Kominfo tidak akan serta merta memblokir PSE setelah batas waktu pendaftaran habis, melainkan ada sejumlah sanski lain yang diberikan terlebih dahulu yakni berupa teguran dan denda.

"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: INGAT! Instagram, Whatsapp dan Google Bakal Diblokir 4 Hari Lagi Jika Tak Lakukan Ini, Kominfo Bilang Begini

Dia melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.

Adapun sampai sejauh ini, deretan aplikasi yang sudah daftar PSE Kominfo di antaranya:

1. Telegram

2. Mobile Legends

3. TikTok

4. Spotify

5. Gojek

6. Grab

7. Shopee

8. Traveloka

9. Tokopedia

10. Lazada

11. Bukalapak

12. MiChat

13. Shareit

Baca Juga: Instagram, Whatsapp dan Google Bakal Diblokir 4 Hari Lagi Jika Tak Lakukan Ini, Kominfo Bilang Begini

14. Change.org

15. RuangGuru

16. WhatsApp.

Demikian itu deretan aplikasi yang sudah daftar PSE Kominfo tersebut aman dari ancaman pemblokiran dan bisa digunakan masyarakat Indonesia seperti biasa. ***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler