BANDUNGRAYA.ID - Burhanuddin beberkan hubungan Bharada E dan Brigadir J: Tak ada masalah, semua atas perintah Ferdy Sambo?
Hubungan Bharada E dan Brigadir J dibuka secara jelas melalui keterangan tertulis yang kemudian disampaikan penasihat hukumnya, Muhammad Burhanuddin.
Buranuddin mengungkapkan, Bharada E tidak memiliki masalah dengan Brigadir J, namun penembakan untuk eksekusi matinya atas perintah.
Yang menjadi pertanyaan, siapa yang memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Secara mengejutkan Bharada E koperatif terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Propam non-aktif, Ferdy Sambo. Ia akui ada perintah.
Kotak pandora misteri tewasnya Brigadir J pada awal Juli 2022 lalu kini semakin terang pasca Brigadir J siap menjadi Juctice Collaborator.
Langkah berani yang dilakukan Bharada E ini dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka eksekutor kematian Brigadir J.
Melalui penasehat hukumnya, Deolipa Yumara, secara gamblang Bharada E dimanfaatkan pimpinannya untuk mengeksekusi Brigadir J.
Atas tindakan kejinya itu, disebutkan Yumara, Bharada E akhirnya sadar atas kesalahannya yang membuat geger seluruh pihak.
"Mungkin dia selama ini dimanfaatkan pimpinannya sehingga saat ini dia sadar dan dia mau terus terang semuanya supaya juga rasa bersalah dia kepada korban, kepada masyarakat, kepada semuanya termasuk kepada institusi Polri juga bisa didamaikan dalam hatinya,” katanya, Minggu, 7 Agustus 2022.
Melalui keterangannya kepada Penasehat Hukum, Bharada E tak memiliki motif apapun dalam membunuh Brigadir J.
Tindakannya itu murni atas perintah untuk menembak Brigadir J waktu itu.
“Satu hal keterlibatan dia karena motif jadi kalaupun terjadi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dia itu tanpa motif karena atas perintah, termasuk itu juga (perintah untuk menembak),” lanjutnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum lainnya, Muhammad Burhanuddin, saat ini Bharada E telah menjelaskan secara tertulis kepada tim Penasihat Hukum dan siap menjadi jusctice collaborator selama ia kooperatif fakta hukum sebenarnya.
"Ya saya kira kemarin pasca kami diberi kuasa oleh Bharada E, kami sampaikan bahwa kami bisa membantu sepanjang dia bisa terbuka secara terang-benderang, apa sih yang menjadi fakta hukumnya jangan ada yang ditutup-tutupi,” terang Burhan.
Dalam keterangan tertulisnya itu Bharada E menerangkan secara detail. Hasilnya dari apa yang ia tulis berbeda dengan fakta hukum sebelumnya yang ia sampaikan.
“Dia mau buka semuanya, akhirnya dia mau menuangkan dalam satu keterangan tertulis. Dia menulis apa yang terjadi semuanya, lanjut di BAP dirampungkan malam itu juga sampai jam tiga subuh. Dan faktanya ada yang bergeser dari fakta hukum yang dikatakan sebelumnya,” bebernya.
Kala ditanya soal fakta hukum selama ini terjadi baku tembak, dalam keterangan tertulisnya itu ternyata tidak ada.
Burhan pun memastikan tidak ada baku tembak. Brigadir J murni dieksekusi atas perintah.
“Itu juga sudah dituangkan (soal tembak-menembak) Tidak terjadi tembak-menembak,” ujarnya.
Bharada E mengaku terlibat dalam eksekusi Brigadir J. Karena hal tersebut ia ingin mengakui kesalahan dengan menjadi Justice Collaborator.
“Intinya dia mengakui kesalahannya dan dia berarti berbuat kesalahan juga dan karena dia mau Justice Collaborator berarti ada yang berbuat selain dia,” papar Burhan lebih lanjut.
Saat ditanya murni bentuk eksekusi, Burhanuddin tak bisa menceritakan secara gamblang, tetapi hal tersebut telah dituangkan dalam BAP yang selanjutnya berada dalam ranah penyidik.
Lantas keterangan Bharada E ini akan semakin mendekatkan pada dalang sebenarnya yakni Irjen Ferdy Sambo?***