Awas! Bahaya Sirup Obat Anak Tercemar, BPOM Bagi Tips Aman Beli Obat

21 Oktober 2022, 07:12 WIB
Awas! Bahaya Sirup Obat Anak Tercemar, BPOM Bagi Tips Aman Beli Obat /Karawang Post/

BANDUNGRAYA.ID - Peningkatan angka kasus Gangguan Ginjal Akut pada pasien anak, disebut pula Acute Kidney Injury(AKI), merebut perhatian publik dalam dua hari terakhir. 

Berdasarkan laporan Kemenkes RI pada 18 Oktober 2022, secara nasional telah terdapat sebanyak 206 kasus AKI di 20 provinsi di Indonesia.

Bahkan di RSCM angka morbiditas atau kematian pasien dengan diagnosis AKI telah mencapai 65%.

Baca Juga: BPOM Rilis 5 Obat Sirup Cemaran EG dan DEG, Tindak Lanjut Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Bersama pihak-pihak terkait, antara lain Kemenkes, IDAI, Ahli Epidemiologi, dan Farmakolog, BPOM melakukan langkah-langkah taktis.

Selain melakukan uji laboratorium, BPOM bersama Kemenkes RI juga aktif merilis info-info terbaru terkait perkembangan investigasi.

Sore tadi BPOM merilis daftar lima sirup obat anak yang terbukti terkontaminasi zat cemaran.

Adapun zat yang dimaksud adalah Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang telah dilarang peredarannya.

Melalui account Instagram @bpom_ri BPOM juga memberi tips aman membeli obat kepada para orang tua.

Tips-tips itu antara lain:

1. Membeli atau memperoleh obat hanya dari sarana resmi, seperti apotek, toko obat, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

2. Apabila hendak memilih membeli secara online, pastikan membeli dari apotek berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

3. Pastikan senantiasa menerapkan prinsip Cek KLIK.

K: Cek Kemasan dalam kondisi baik

L: Cek Label

I: Cek Izin Edar

K: Cek Kedaluwarsa baik pada saat akan membeli maupun akan menggunakan obat

Baca Juga: Kemenkes Hentikan Penjualan Obat Sirup, Ini alternatif Obat Pereda Demam yang Aman Menurut dr. Felix G Hartono

BPOM juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli siber secara berkesinambungan.

Cyber patrol ini akan menyasar platform situs, media sosial, dan e-commerce guna mengantisipasi peredaran obat ilegal.

Bagi konsumen, BPOM juga berbagi hotline pengaduan, antara lain melalui lapor.go.id dan contact center HALOBPOM di nomor 1-500-533 (pulsa lokal)

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor WA 0811-9181-533 atau lewat email halobpom@pom.go.id.

Bila ingin berbagi lewat socmed dapat menyambangi Instagram @bpom_ri atau Facebook @bpom.official.

Masyarakat juga dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/ Balai/ Loka POM di seluruh Indonesia.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler