Persyaratan Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Kesempatan Terbuka Lebar, Penuhi Sekarang Juga!

6 November 2022, 15:53 WIB
Persyaratan Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Kesempatan Terbuka Lebar, Penuhi Sekarang Juga! /Pixabay/voltamax

BANDUNGRAYA.ID – Inilah persyaratan umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022, kesempatan terbuka lebar, penuhi sekarang juga!

Simak persyaratan umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang harus dipenuhi bagi pelamar yang berminat menjadi ASN tahun ini.

Sebagaimana ditetapkan panitia dalam hal ini BKN ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Persyaratan umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022 mencakup kriteria minimal usia pelamar, kualifikasi pendidikan, hingga sertifikat keahlian yang harus dimiliki, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Resmi! BKN Rilis Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Cek Link Daftar dan Info Lengkapnya di Sini!

Pengumuman jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini resmi dirilis BKN melalui publikasi resminya pada laman bkn.go.id, Sabtu, 5 November 2022.

Kabar jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini termuat dalam lampiran dengan nomor surat 01/PANPEL.BKN/PPPK.KES/XI/2022 yang diunggah langsung oleh BKN di laman resminya.

Adapun persyaratan umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang termuat dalam lampiran tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca Juga: PPPK 2022: NIK Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Bagaimana Nasib P3 Tak Dapat Penempatan di PPPK Guru 2022? Berikut Penyebab dan Solusinya!

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri;

Baca Juga: Contoh dan Referensi Deskripsi Diri untuk PPPK Guru 2022, Gak Usah Bingung!

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

11.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

Baca Juga: INFO PPPK Guru 2022: Panitia Sudah Berupaya Maksimal Agar P1 Mendapatkan Penempatan, Tapi Pemda yang Tentukan

14.Pelamar wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan berkinerja baik dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

15.Pelamar wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Itulah persyaratan umum pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang harus dipenuhi.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler