Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini!

15 November 2022, 19:20 WIB
Marak PHK di Indonesia, Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Atas Alasan Ini /Pexels/Ron Lach/pexels.com

BANDUNGRAYA.ID - Penurunan permintaan di pasar ekspor hingga 50% menuai gelombang PHK yang belum berakhir hingga kini. Dilaporkan, jumlah PHK di sektor padat karya mencapai lebih dari 70 ribu orang.

Dari pabrik tekstil, perusahaan asuransi sampai e-commerce Shopee Indonesia melakukan PHK besar-besaran yang memicu kekhawatiran masyarakat. Kebanyakan beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan efisiensi operasional.

Di sisi lain, ada hal-hal yang dilarang menjadi alasan PHK bagi pengusaha.

Baca Juga: Banyak Tenaga Kerja Jadi Korban PHK Akibat Pandemi, Kemnaker Pastikan Perusahaan Wajib Ikut JKP

Dilansir dari website Kemnaker, Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

4. Pekerja/buruh menikah;

5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;

7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN PT Phapros Tbk, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Di sisi lain, Kemnaker juga memberi solusi untuk penyelesaian PHK. Solusi tersebut berdasarkan azas umum PHK, yakni Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Namun jika memang harus terjadi, penyelesaian yang  dapat dilakukan versi Kemnaker di antaranya ialah:

1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BTN November 2022, Lengkap dengan Link Daftar dan Syaratnya

3. Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

4. Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.

5. Permohonan penetapan dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan.

6. Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler