Banyak Tenaga Kerja Jadi Korban PHK Akibat Pandemi, Kemnaker Pastikan Perusahaan Wajib Ikut JKP

- 3 Maret 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi tenaga kerja yang berhak mendapatkan JKP.*
Ilustrasi tenaga kerja yang berhak mendapatkan JKP.* / ANTARA/M Riysal Hidayat

PR BANDUNGRAYA − Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi hal yang wajib berikan oleh pengusaha kepada tenaga kerja.

Aturan terkait JKP bagi tenaga kerja sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lebih lanjut, JKP meurpakan bagian dari usaha perlindungan tenaga kerjayang digagas oleh Kemnaker.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah memaparkan bahwa JKP bersifat wajib.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Maret 2021, Segera Cek dtks.kemensos.go.id

Oleh karena itu, Sumirah menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan JKP kepada tenaga kerja.

Peningkatan jumlah tenaga kerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK menjadi salah satu pertimbangan paling besar bagi pemerintah untuk mengadakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Sumirah menyampaikan bahwa menurut data Kemnaker, terdapat 386.877 orang terkena PHK pada 2020 dibandingkan 18.911 orang pada 2019.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Drakor Bertema Time Travel, Salah Satunya 18 Again

Pasal 2 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal yang menyatakan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP sudah tertulis dalam peraturan pemerintah tersebut.

Program JKP juga merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dengan pendanaan dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: G-Dragon Ungkap Alasan Dirinya Buat Tato Gambar Tubuh Manajernya Sendiri: Sangat Lucu untuk Diceritakan

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Peserta penerima manfaat ialah yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Untuk menerima manfaatnya, para penerima juga harus bersedia untuk bekerja kembali dan program JKP akan diberikan.

Peserta yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan langsung terdaftar menjadi peserta JKP.

"Untuk peserta baru, pengusaha yang belum mengikutkan pekerjanya atau pekerja yang baru masuk dunia kerja perlu didaftarkan pengusaha ke program jaminan sosial," tutur Sumirah.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x