Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta, Mulai Berlaku Senin 3 Agustus 2020

2 Agustus 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi kemacetan. /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA - Mulai Senin, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis 30 Juli 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrayat-bandungraya.com dari Antara.

"Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta," ucap Anies Baswedan.

Baca Juga: Miliki Ukuran Pinggang Terkecil di Dunia, Pelajar Muda Asal Myanmar Kerap Dibanjiri Hujatan

Kebijakan ini dipilih untuk diterapkan kembali di Jakarta agar mobilitas warga di tengah pandemi virus corona bisa dibatasi.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap Jakarta juga sempat diterapkan, namun pada Maret 2020 sejak kasus Covud-19 dikonfirmasi untuk pertama kalinya di Indonesia, kebijakan ganjil genap tiba-tiba ditiadakan.

Anies Baswedan menuturkan kondisi pandemi saat ini merupakan tantangan besar, namun demikian ia yakin bahwa warga Jakarta bisa melewati masa-masa ini.

Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Botram di Bahu Jalan Tol Cipali, Netizen Geram: Dia Pikir Itu Jalan Nenek Moyang

Per Sabtu 1 Agustus 2020, Jakarta telah mengonfirmasi 21.575 kasus dengan sisa kasus aktif 6.836 orang. Anies Baswedan menekankan warganya agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik dan tertib.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Humas Pemprov DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari akun instagram @dkijakarta, berikut ini daftar 25 rute ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku besok, Senin 3 Agustus 2020.

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Mereka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Kru dan Pemain 'It's Okay to Not Be Okay' Tak Gelar Pesta Usai Syuting Drama, Netizen Bergunjing

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Halan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai dari simpang Jala Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
24. Jalan Gunung Sahari.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini akan berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 6.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler