Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Dapat BLT Covid-19, Simak 3 Kriteria Lainnya

6 Agustus 2020, 14:59 WIB
Ilistrasi buruh, pekerja, pabrik. /ADE MAMAD/PR/

PR BANDUNGRAYA - Sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 yang terbukti telah mengakibatkan resesi ekonomi di berbagai negara tetangga, Pemerintah Indonesia akan menyalurkan bantuan pada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Dalam hal ini, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 Triliun untuk membantu 13,8 juta karyawan Indonesia yang memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp5 juta.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PMJ News, Kamis 6 Agustus 2020, sekira 13,8 juta pekerja ini adalah mereka yang merupakan karyawan non PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) dan non Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gencar Operasi Masker, Hari Pertama: Sejumlah ASN Terciduk Langgar Protokol

Pekerja dengan dua kriteria di atas akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah senilai Rp600.000 per bulan hanya jika mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, BLT bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta mulai berlaku pada awal September 2020 mendatang.

“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan,” ucap Erick Thohir dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Pejabatnya Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Amonium Nitrat,Warga Lebanon Merasa Dizalimi Pemerintah

Program stimulus ini tengah difinalisasi agar mampu dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker).

Menurutnya, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing karyawan sehingga tidak akan mungkin terjadi penyalahgunaan.

Erick Thohir mengatakan, fokus bantuan pemerintah ini yaitu 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Super M Segera Comeback dengan Single Bertajuk '100' Bulan Ini, Simak Kejutan Lain yang Disiapkan

Menurut Menteri BUMN, tujuan pemerintah mengeluarkan bantuan gaji tambahan ini yakni untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian serta mendorong pemulihan ekonomi,” ucap Erick Thohir.

Sebelumnya, stimulus untuk belasan juta karyawan ini juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya secara virtual, hasil rapat anggota KSSK di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Klaim Anak Kecil Hampir Kebal Covid-19, Facebook dan Twitter Hapus Video Pernyataan Donald Trump

“Pemerintah akan berikan bantuan gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta, yang sekarang diidentifikasi targetnya yang diperkirkan bisa mencapai 13 juta pekerja, dengan anggaran kira-kira Rp31 triliun,” kata Sri Mulyani.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler