Dalami Kasus Djoko Tjandra, KPK dan Bareskrim Gelar Perkara secara Tertutup

11 September 2020, 10:53 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020. /ANTARA/Adam Bariq

PR BANDUNGRAYA - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Joko Soegiarto Tjandra, hingga kini terus dilakukan penyedikan.

Hari ini, Jumat 11 September 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara yang mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Plt jubir penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sudah hadir dan sudah melakukan gelar perkara ini.

Ali mengatakan, gelar perkara tidak dilakukan secara bersama-sama tiga institusi penegak hukum. Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara gelar perkara Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Juara Umum Bertahan, Kota Bandung Raih 11 Medali Emas dalam Lomba MTQ ke-36

Namun, gelar perkara yang dipimpin langsung oleh pimpinan KPK ini dilakukan secara tertutup di gedung KPK.

"Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sudah hadir di KPK dan saat ini gelar perkara sudah mulai," kata Ali Fikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.

Sebelumnya Ali mengatakan bahwa gelar perkara kasus Djoko Tjandra ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.

Kendati demikian, hingga kini Ali belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait gelar perkara tersebut. Pihaknya nanti akan menjelaskan lebih lanjut perkembangan gelar perkara ini setelah semua keterangan ada.

Kasus Djoko Tjandra ini telah menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Dibanderol Rp 100 Juta, Mobil Listik Citroen Ami Ini Hadir untuk Generasi TikTok

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Baca Juga: Hadir di KBS News 9, Cerita BTS Bocorkan Album Baru hingga Harapan di Grammy Awards

Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya. KPK akan mengambil alih kasus skandal Joko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler