Berikut Aturan yang Berlaku Saat PSBB Total di Jakarta, Batasan Penumpang hingga Isolasi Mandiri

13 September 2020, 17:33 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@balaikota_jakarta

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta telah disampaikan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 10 September 2020.

Jika melihat tabel akumulasi kasus positif Covid-19, jumlah kasus terkonfirmasi di Jakarta terus merangkak naik.

Per Sabtu, 12 September 2020 terdapat 1.205 kasus baru yang terkonfirmasi positif sehingga total menjadi 52.840 orang.

Sedangkan untuk pasien yang sudah dinyatakan sembuh ada 665 pasien sehingga total menjadi 39.793 orang.

Baca Juga: Seru hingga Bikin Emosional, Beginilah Cara Member BTS dan ARMY Merayakan Hari Ulang Tahun RM

Menjelang satu hari sebelum Jakarta memberlakukan PSBB, Anies Baswedan menegaskan kembali terkait peraturan pelaksanaan PSBB tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, dalam 14 hari kedepan, awal pemberlakuan setelah masa transisi fase 1, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus dilakukan isolasi di tempat yang ditetapkan.

"Isolasi secara terkendali di tempat yang ditetapkan," kata Anies Baswedan.

Lebih lanjut Anies mengatakan, bagi yang terkonfirmasi positif, tidak diisolasi di rumah tinggal, karena menurutnya itu akan berpotensi memperbanyak penularan di klaster rumah.

"Isolasi mandiri di rumah harus dihindari, karena berpotensi penularan di klaster rumah. Tidak semua memiliki pengalaman menjaga agar keseharian tidak menularkan pada orang lain," tutur Anies.

Baca Juga: RM BTS Dikenal sebagai Leader Terbaik, Para Anggota Jadi Kekuatan Utama di Balik Kesuksesan Ini

Anies menegaskan, bila ditemukan kasus positif yang enggan menjalankan isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan penegak hukum.

Selain itu, pembatasan jumlah kendaraan dan jumlah penumpang juga akan diberlakukan, baik di kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

"Mobil pribadi itu diatur dua orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris," kata Anies.

Pihaknya juga mengatakan bahwa untuk kendaraan umum berbasis online, masih diperbolehkan untuk membawa penumpang dan barang, asalkan dengan penggunaan protokol kesehatan yang ketat.

"Kapasitas maksimal penumpang 50 persen, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur per kendaraannya," tuturnya.

Baca Juga: Kades Hoho Punya 30 Tato di Tubuhnya, Kemendagri: Pemimpin Itu Harus Jadi Teladan

Dalam kesempatan itu Anies Baswedan menegaskan bahwa prinsip dilakukanya kebijakan PSBB adalah dengan sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkerumun di atas lima orang.

Pihaknya mengatakan hal ini dilakukan demi keselamatan bersama, mengingat sudah dari 1.300 warga yang meninggal dunia akibat virus ini. Untuk itu, aturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker harus menjadi perhatian bagi seluruh warga.

"Khususnya dalam penggunaan masker. Tidak nyaman, kita harus akui, tetapi terpapar Covid-19 jauh lebih tidak nyaman. Karena itu mari kita gunakan masker, untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular," tutur Anies.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler