Hasil Rekontruksi, Terungkap 6 Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Pembunuhan Mutilasi

19 September 2020, 11:30 WIB
Adegan rekonstruksi kasus mutilasi pada Jumat, 18 September 2020. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang manajer salah satu perusahaan kontraktor yang berinisial RHW (32) sempat menghebohkan publik.

Jenazah korban RHW ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan sadis itu semakin disorot publik setelah identitas kedua pembunuh tersebut mulai terungkap.

Baca Juga: Fokus Terhadap Pemilihan Makanan Sehat Dapat Membantu Mengurangi Berat Badan

Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fazri atau Fajri (26) telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, keduanya merupakan sepasang kekasih. Usai dibekuk, polisi menerangkan bahwa aksi keji yang dilakukan oleh Laeli dan Fajri didasari atas alasan ingin menguasi harta korban.

Setelah kejadian itu terungkap, jajaran polisi langsung melakukan rekonstruksi pembunuhan mutilasi tersebut.

Baca Juga: Hadir Bersama Presiden Korsel di Youth Day Blue House, BTS Sampaikan Pidato Penuh Haru pada Pemuda

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PMJ News, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya menemukan enam fakta baru terkait kasus tersebut.

Pertama, kedua tersangka itu sudah merencanakan untuk mengajak korban datang ke Apartemen Kalibata City untuk melakukan hubungan badan.

Fakta kedua, sebelum eksekusi korban tersangka LAS meminta password dari handphone milik korban untuk mengetahui semua catatan korban, mulai dari rekening, atau catatan penting.

Ketiga, sebelum memutilasi korban, tersangka DAF sempat belajar otodidak melalui media sosial untuk bagaimana cara memutilasi karena dirinya kebingungan untuk membawa korban keluar dari tempat tersebut.

Baca Juga: Gareth Bale dan Sergio Reuilon, Duo Real Madrid Siap Gabung Tottenham Hotspurs Musim Ini

Fakta keempat, dari lima hari selama berada di kamar tiga hari pembunuhan, dua hari untuk melakukan mutilasi, dan dua hari selanjutnya melakukan penguburan kepada korban.

Kelima, jenazah korban disimpan pada tiga media yang ada yakni, dua koper dan satu ransel.

“Fakta keenam pada saat tanggal 16 September direncanakan dan tanggal 17 September itu akan melakukan penguburan korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan. Mereka ini menyiapkan aksi tersebut secara matang,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler