Cair, 12,4 Juta Pekerja Dapat Subsidi Upah dengan Total Anggaran Rp14,88 Triliun

2 Oktober 2020, 17:29 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam wawancara virtual soal sisa dari bantuan subsidi upah yang akan disalurkan untuk guru honorer /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyatakan bahwa pemerintah sudah menyalurkan dana Rp14,88 triliun untuk 12,4 juta pekerja yang menerima subsidi upah minimum.

Pemberian upah ini berdasarkan data yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data itu kemudian diolah Kemenaker untuk menyesuaikan siapa saja yang menerima subsidi ini.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara News, sebelumnya Kemenaker sendiri sudah memiliki target dalam menentukan berapa banyak pekerja yang akan menerima subsidi.

Baca Juga: Pasar Tagog Padalarang Direvitalisasi, Ribuan Pedagang Dialihkan Sementara ke Blok Koneng

Akan tetapi setelah melakukan validasi target itu berkurang sehingga terjadi selisih dari target awal hingga sekarang.

“Total penerima adalah 12,4 juta dengan total anggaran Rp14,88 triliun. Data terakhir yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dari 15,7 juta pekerja ternyata jadi 12,48 juta pekerja, jadi ada selisih dari target awal karena sudah dilakukan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata menaker di gedung KPK Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

Menurut Ida, awalnya target anggaran yang akan dialokasikan kepada para penerima subsidi ini adalah sekira 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun. Namun setelah adanya validasi target itu diubah kembali dan disesuaikan.

Baca Juga: Begini Reaksi Dunia Soal Donald Trump Positif Covid-19, Netizen Tiongkok Heboh Mencibir di Weibo

Bantuan diberikan dalam bentuk subsidi selama masa pandemi, bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Jangka waktu yang diberikan kepada para penerima subsidi dimulai dari bulan Agustus hingga bulan Desember 2020.

Pembayaran penerima subsidi ini rencananya akan dibayarkan setiap dua bulan sekali.

“Alhamdulilah realisasi bantuan subsidi gaji sudah dalam beberapa batch. Batch pertama kami menerima data 2,5 juta pekerja, batch kedua ada 3 juta pekerja, batch ketiga ada 3,5 juta pekerja, batch keempat ada 2,6 juta pekerja dan batch kelima ada 618 ribu data pekerja,” tutur Menaker.

Baca Juga: Trump Positif Covid-19, Sebelumnya Dia Remehkan Hingga Saham Amerika Turun

Untuk kondisi saat ini setidaknya realisasi bantuan tersebut membutuhkan kurang lebih dari waktu 4 hari untuk dapat memastikan tidak terjadi kesalahan apapun.

“jadi saat ini sedang berjalan proses check list di Kemenaker, kami butuh waktu 4 hari kira-kira tanggal 5 Oktober baru bisa disalurkan,” ujar Menaker.

Dalam program ini terdapat beberapa permasalah serius sehingga realisasi ini tidak terjadi secara sempurna.

Baca Juga: BLINK Harus Tahu Loren, Pria yang Jadi Sandaran Lisa dalam MV Lovesick Girls BLACKPINK

“Terjadi duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK (nomor induk kepegawaian), rekening tidak terdaftar, seluruhnya ada 130.183 yang mengalami kendala,” sambungya.

Masalah NIK merupakan sesuatu yang penting sebagai syarat untuk menerima subsidi.

Syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kepegawaian (NIK), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, aktif membayar iuran sampai Juni 2020, dan terakhir adalah mendapat gaji dibawah Rp.5 juta serta memiliki rekening bank aktif.***

 
Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler