Laporan Relawan Jokowi Bersatu Ditolak Polisi, Najwa Shihab: Jika Perlu, Saya Siap Beri Keterangan

6 Oktober 2020, 19:30 WIB
Najwa Shihab. /Instagram.com/@najwashihab

PR BANDUNGRAYA - Najwa Shihab atau sering dipanggil Nana kini telah dilaporkan oleh Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan UU ITE.

"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan yang dilansir dari Warta Ekonomi.

Dikutip Prbandungraya,pikiran-rakyat.com dari laman instagram resmi Najwa Shihab yang diunggah pada 6 Oktober 2020 ia mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya baru dia ketahui dari teman-teman media.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Lebih lanjut Najwa mengatakan bahwa laporan tersebut ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya dan meminta pelapor untuk membawa persoalan ini ke Dewan Pers.

"Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," kata Najwa Shihab dalam unggahan terbarunya. 

Najwa Shihab memberikan klarifikasi atas tayangan kursi kosong. Ia menegaskan bahwa tayangan kursi kosong memiliki urgensi untuk meminta penjelasan pejabat publik mengenai kebijakan-kebijakan yang telah mereka lakukan selama masa pandemi.

Baca Juga: Ramai Diisukan Gempa Bumi di Selatan Jawa, BMKG Gelar IOWave2 Pelatihan Kesiapan Menghadapi Tsunami

Najwa sendiri melakukan hal ini dikarenakan minimnya pejabat publik untuk muncul di media, khususnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Tayangan kursi kosong semata-mata Najwa hadirkan adalah bentuk kekhawatiran masyarakat yang tiap waktu terus bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Menteri Kesehatan dalam penaganan pandemi.

"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal YouTube dan media sosial Narasi," tutur Najwa.

Baca Juga: Adu Mulut dengan Pimpinan Rapat Paripurna, Inilah Profil Singkat Benny Legislator Demokrat

Najwa mengatakan bahwa betapa pentingnya peran media massa yang menyediakan ruang publik untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik.

Ia juga mengatakan bahwa beberapa pertanyaan yang ada dalam tayangan kursi kosong merupakan pertanyaan yang berasal dari publik, baik itu ahli atau lembaga yang fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19.

Najwa sendiri dengan tegas dalam unggahan postingan terbarunya mengatakan bahwa ia menjalankan UU Pers.

Baca Juga: Maklumat Pemuka Agama Buat Petisi Tolak UU Cipta Kerja, Ditandatangani Lebih dari 500 Ribu Orang

"Mengembangkan pendapat umum” dan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," kata Najwa.

Ia juga membandingkan sejarah kemerdekaan pers yang terjadi di dunia. Najwa mengatakan bahwa di Indonesia tayangan kursi kosong belum pernah dilakukan.

Tayangan kursi kosong di Amerika sudah dilakukan sejak 2012 oleh beberapa media massa untuk mengundang para pejabat publik yang sulit untuk hadir dimintai keterangan publik.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler