Ketua DPR Puan Maharani Buka Suara, Meminta Pemerintah untuk Menggandeng Kelompok Buruh

9 Oktober 2020, 17:25 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sambutan daring peringatan 130 tahun berdirinya IPU. /Instagram @dpr_ri

PR BANDUNG RAYA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Puan menyampaikan hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil hingga Hamengkubuwono X, Berikut Deretan Pemimpin Daerah yang Menolak UU Cipta Kerja

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurut Puan, aturan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ucap mantan Menteri Korrdinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ini.

Baca Juga: Johnny dan Jisung NCT Beri Bocoran Sistem dan Cara Voting Album NCT 2020 Resonance Pt.1 di VLIVE

Dia mengatakan bahwa pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DRI RI.

Lanjutnya, untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, DPR RI membentuk TIm Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," kata Puan.

Baca Juga: Update 9 Oktober 2020: Covid-19 di Indonesia Jadi 324.658 Kasus, Jabar Kedua Tertinggi

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU CIpta Kerja agar dapat tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Kemudian dia mengatakan apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-ungang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tutur Puan.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler