Berikut 5 Aturan Baru Pengelolaan Perkantoran di Masa PSBB Transisi Jakarta

12 Oktober 2020, 06:44 WIB
Petugas dari Pemprov Jakarta memasang stiker segel di salah satu perkantoran saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan kedepan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram Biro Umum dan ASD Jakarta peraturan PSBB Transisi ini terjadi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jakarta, tampak adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

Dilansir dari pemaparan pengaturan PSBB Transisi yang diunggah melalui laman https://ppid.jakarta.go.id pada Minggu, 11 Oktober 2020 terdapat sejumlah penambahan ketentuan protokol kesehatan saat pemberlakukan PSBB Transisi di Jakarta termasuk pengelolaan perkantoran.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Sekitarnya Hari Ini, Senin 12 Oktober 2020

 

Berikut lima aturan pengelolaan perkantoran baru untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

1. Pengelola perkantoran wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, hingga waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Pengelola melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift tiga jam.

Baca Juga: Jun Ji Hyun dan Ju Ji Hoon Akan Beradu Akting di Drama Korea 'Jirisan'

4. Pengelola perkantoran memaksimalkan penggunaan teknologi atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster seperti bekerja bersama hingga berinteraksi dengan jarak dekat di tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Perkantoran esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi yang Membusuk di Tumpukan Sampah Kampung Saradan Kota Cimahi

Saat ini terdapat 11 kriteria sektor esensial, yakni kesehatan bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari.

Masyarakat pun harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu, pemerintah akan terus meningkatkan 3T (testing, tracing, dan treatment) sehingga mata rantai penularan tetap terkendali di Jakarta.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler