CPNS 2021 Akan Buka 1 Juta Formasi, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

15 Oktober 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi CPNS. /

PR BANDUNGRAYA – Kabar baik buat Anda yang ingin berkarir menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya pemerintah siap membuka 1 juta formasi untuk CPNS tahun anggaran 2021 mendatang.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa formasi yang akan dibuka di antaranya perawat bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, hingga penyuluh perairan.

Oleh karena itu, sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 resmi dibuka, alangkah baiknya Anda mempersiapkan diri.

Baca Juga: TB Hasanuddin Tegaskan Jargon 'Mosi Tidak Percaya' Hanya Bisa Dinyatakan Oleh DPR, Bukan Publik

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, berikut persyaratan CPNS 2021 yang perlu Anda siapkan.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)
3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: 2 Benda di Langit Berukuran Besar Diprediksi Akan Dekati Bumi

Persyaratan dokumen

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen tersebut harus Anda unggah pada portal SSCASN, sehingga Anda harus melakukan scan dokumen terlebih dulu.

Selain itu, pastikan sebelumnya Anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Baca Juga: Kejutan! 20 Tahun Dilarang Masuk AS, Prabowo Resmi Dapatkan Visa, Bahkan Diundang Langsung Menhan AS

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga file hardcopy dari dokumen-dokumen di atas apabila suatu saat diminta oleh instansi yang Anda lamar.

Untuk pengumuman selanjutnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memberikan pengumuman lebih lanjut terkait waktu pendaftaran dan pelaksanaan seleksi.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler