TB Hasanuddin Tegaskan Jargon 'Mosi Tidak Percaya' Hanya Bisa Dinyatakan Oleh DPR, Bukan Publik

- 15 Oktober 2020, 11:12 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/ Jessica Helena Wuysang

PR BANDUNGRAYA - Belakangan ini, istilah 'mosi tidak percaya' marak diserukan oleh publik kepada DPR RI dan Pemerintah setelah UU Cipta Kerja disahkan beberapa hari ke belakang.

Kendati demikian, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa 'mosi tidak percaya' sebenarnya adalah hak DPR.

Maka dari itu, 'mosi tidak percaya' hanya dapat dinyatakan oleh DPR secara politik kepada kebijakan pemerintah, bukan dari publik.

Baca Juga: 2 Benda di Langit Berukuran Besar Diprediksi Akan Dekati Bumi

Hal tersebut sesuai dengan hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 terkait interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

"Mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hasanuddin pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Hasanuddin menjelaskan bahwa dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini, maka proses pemakzulan presiden nyaris tidak mungkin.

DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk mengungkapkan pendapat terkait kebijakan pemerintah, atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.

"Itu pun bila terdapat dugaan Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tidak tercela sesuai UU MD3 Pasal 79 Ayat 4," ujarnya.

Baca Juga: Memperingati Hari Cuci Tangan Sedunia, Berikut 7 Langkah Mencuci Tangan dengan Benar Selama 20 Detik

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x