Polemik Omnibus Law, Pemerintah Beberkan Sisi Positif Manfaat dari UU Ciptaker

21 Oktober 2020, 08:28 WIB
Ilustrasi omnibus law: Tak hanya mendapatkan kritikan, UU Cipta Kerja juga tuai pujian dari beberapa pihak, salah satunya oleh tokoh senior politik. /RRI

PR BANDUNG RAYA – Sejak usulannya disahkan pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker telah menimbulkan banyak respon beragam dari masyarakat Indonesia.

Beberapa aksi demonstrasi atau unjuk rasa telah diselenggarakan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Ciptaker.

Sementara itu, pemerintah kerap memberikan beberapa sisi positif, manfaat, dan keunggulan dari disahkannya Undang-Undang ini.

Baca Juga: Youngjae GOT7 Dituding Lakukan Kekerasan pada Orang Disabilitas saat Masih Sekolah, Ini Kata Agensi

Di antaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan salah satu manfaat dari UU Ciptaker adalah bahwa Undang-Undang ini membantu transformasi ekonomi nelayan dan mensejahterakan masyarakat pesisir.

“Transformasi ekonomi nelayan menjadi kata kunci dalam peningkatan kehidupan masyarakat perikanan yang lebih sejahtera,” tutur Artati Widiarti, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PDSPKP), seperti yang dikutip oleh Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Artati juga menyebutkan bahwa UU Ciptaker dapat memberikan kemudahan bagi nelayan dengan dibuatnya penyederhanaan perizinan sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Membara, Fadli Zon Bersuara Soal Konflik Kedua Negara Pecahan Uni Soviet

Hal tersebut akan meningkatkan produktivitas nelayan untuk bekerja, sebab UU Ciptaker akan menyederhanakan pengurusan dokumen perizinan yang perlu dibawa ketika melaut.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya, Dendy Rakhmat Sutrisno menyatakan bahwa UU Ciptaker dapat membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Dalam regulasi UU Ciptaker, ada pasal yang mengatur sanksi denda tak terbatas bagi pelaku usaha ‘nakal’.

Baca Juga: Dikritik Netizen Soal Protokol Kesehatan, Kini Paus Fransiskus Pakai Masker saat Doa Bersama

“Dalam satu pasal di Undang-Undang itu, denda maksimalnya dihapus. Jadi bisa lebih dari Rp25 miliar. Ini memberikan ruang untuk membuat efek jera,” ujar Dendy, dilansir dari ANTARA.

Penghapusan denda maksimal dalam UU Ciptaker ini dapat membantu KPPU memberikan sanksi yang sesuai dengan kerugian akibat persaingan usaha yang tidak sehat.

Pasalnya, selama ini KPPU hanya bisa memberikan denda hingga sejumlah Rp25 miliar bagi pelaku usaha ‘nakal’.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Akan tetapi, KPPU juga memastikan bahwa dengan dihapuskannya batasan denda, hukuman yang diberikan bukan ditujukan untuk mematikan usaha, melainkan memberi efek jera sehingga pelaku usaha ‘nakal’ tersebut dapat bersaing dengan sehat.

Dendy juga menyebutkan bahwa mematikan usaha bukanlah tujuan dari penegakan hukum. KPPU akan memberikan putusan denda yang masuk akal jika jumlah denda tersebut dirasa malah mematikan usaha.

Oleh sebab itu, beberapa regulasi atau aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai positif dan bermanfaat bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler