PSHK Sebut UU Cipta Kerja Tanpa Ada Tanda Tangan Presiden Jokowi Tetap Sah

- 19 Oktober 2020, 14:26 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /ANTARA/ Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima draf dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Hingga saat ini, publik masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi untuk menandatangani UU tersebut.

Kendati demikian, berdasarkan cuitan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia di Twitter pada Senin, 19 Oktober 2020 yang dilansir dari RRI, UU Cipta Kerja akan tetap sah meski tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: 4 Fakta Kematian Pembunuh Anak 9 Tahun yang Melindungi Ibunya Saat Hendak Diperkosa

"Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan presiden," kata PSHK.

Meski begitu, masyarakat yang ingin menggugat UU Cipta Kerja melalui jalur hukum masih dapat dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Lebih lanjut, PSHK juga memaparkan bahwa setelah UU Cipta Kerja resmi disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam Rapat Paripurna, maka tidak boleh ada penyuntingan apapun.

Baca Juga: BLACKPINK di Running Man, Suguhkan Keseruan Jennie-Jisoo Bersatu Lawan Rose-Lisa

"DPR memiliki waktu tujuh hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden. Tapi, dalam waktu tersebut tidak boleh dilakukan perubahan apapun terhadap isi UU," katanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x