Kasus Penikaman Wartawan di Mamuju Tengah: Polisi Amankan 6 Tersangka dan Ungkap Motif Pembunuhan

22 Oktober 2020, 11:28 WIB
Ilustrasi wartawan ditikam. /PIXABAY/Geralt

PR BANDUNGRAYA - Sejumlah tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sulbar serta Polda Sulsel menangkap enam pelaku yang diduga pembunuh seorang wartawan pada 21 Oktober 2020 Kemarin.

Korban meninggal merupakan wartawan dari sebuah media online di Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.

Jasad korban ditemukan tewas dengan 17 luka tikaman disekujur tubuhnya diduga akibat serangan senjata tajam.

Baca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions: Bayern yang Superior hingga Kekalahan Duo Madrid

Pelaku yang ditangkap polisi masing-masing bernama Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25).

"Tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurut Argo, korban meninggal dunia setelah ditusuk pelaku dengan badik pada tanggal 19 Agustus 2020 di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu KM 151 Salubijau-Karossa, Mamuju Tengah-Sulbar.

Baca Juga: Terdengar Suara Gamelan, Film Disney 'Raya and the Last Dragon' Terinspirasi dari Asia Tenggara

Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Pohuwato (Gorontalo), Karossa (Sulawesi Barat) dan Sarudu (Sulbar).

Dari hasil keterangan, diduga bahwa pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati terhadap korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: SECRET NUMBER Comeback Trending di Twitter, Intip Profil 5 Member Girl Grup Korea Ini

Sedangkan terkait profesinya sebagai wartawan, menurut kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan kematian Demas Laira tidak mempunyai keterkaitan dengan tulisan yang pernah dipublikasikan di media tempat korban bekerja.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara disimpulkan bahwa kematian Demas Laira, belum ditemukan ada keterkaitan dengan profesi korban sebagai wartawan," ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa beberapa orang terkait pemberitaan yang pernah dibuat korban dan tidak ada satu pun saksi yang mengaku keberatan atas berita tersebut.

Baca Juga: Info Demo Buruh Hari Ini 22 Oktober 2020, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara

"Sudah beberapa saksi yang kami mintai keterangannya terkait pemberitaan korban dan tak satu pun saksi yang mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan Demas Laira karena semuanya berimbang," tutur Syamsu.

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari media Antara, sebelumnya Tim Pencari Fakta (TPF) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada beberapa bulan terakhir mencari informasi terkait kematian Demas Laira, wartawan media online di Kabupaten Mamuju Tengah.

KetuaTPF, Anha mengungkapkan pada saat itu dirinya meminta sejumlah keterangan dari pihak keluarga mengenai kapan terakhir berkomunikasi dengan korban.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler