Boikot Produk Prancis Menggema, MUI Sebut Wajib Hukumnya: Jadi Sarana Sadarkan Penghina Nabi

1 November 2020, 13:56 WIB
Foto minimarket boikot produk Prancis.* /

PR BANDUNG RAYA – Setelah pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, berulang kali menuai kontroversi, publik menyerukan pemboikotan terhadap produk Prancis.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam memaparkan bahwa pemboikotan produk Prancis dapat menjadi wajib hukumnya.

Menurutnya, aksi pemboikotan terhadap produk Prancis wajib hukumnya karena dapat menjadi sarana untuk menyadarkan pihak-pihak yang kerap kali menghina Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Info Wisata Kekinian: Wayang Windu Panenjoan Tawarkan Keasrian Alam, Jadi Unggulan di Pangalengan

"Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina Nabi Muhammad SAW agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman," kata Niam pada Minggu, 1 November 2020.

Lebih lanjut, Niam menuturkan bahwa aksi pemboikotan produk Prancis merupakan bentuk penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Niam menegaskan bahwa umat Islam wajib melindungi Nabi Muhammad SAW dari setiap tindak penistaan oleh pihak manapun.

Baca Juga: Chanyeol EXO Trending Bawakan Lagu Minimal Warm, EXO-L: Pengen Masukin Dia ke Dalam Saku

"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam," tutur dia dikutip dari RRI.

Oleh karena itu, Niam kembali menegaskan bahwa pemboikotan produk Prancis merupakan kerangka dalam menyadarkan kesalahan yang dilakukan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Baca Juga: Gempar Pengeroyokan Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Indro Warkop Keluarkan Unek-uneknya

"Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prancis, Emmanuel Macron, mengeluarkan pernyataan yang menuding umat Islam sebagai separatisme, serta menggambarkan Islam sebagai agama penyebab krisis di seluruh dunia.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas insiden pembunuhan seorang guru bernama Samuel Paty di Paris, Prancis.

Baca Juga: Umrah Perdana di Tengah Pandemi Covid-19, Indonesia Berangkatkan 360 Jemaah ke Arab Saudi

Samuel Paty dipenggal kepalanya setelah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad SAW saat tengah mengajar tentang kebebasan berekspresi di kelasnya.

Di sisi lain, Presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi turut mengecam keras pernyataan Macron tersebut.

"Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam," kata Jokowi pada Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler