Jika Ikut Program Kartu Prakerja Peserta Raup Rp3,55 Juta,Apakah WNI yang Telah Bekerja Bisa Daftar?

2 November 2020, 14:21 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11. / /instagram.com/prakerja.go.id.*/

PR BANDUNGRAYA - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diberikan pemerintah untuk membantu beberapa golongan di Indonesia khususnya yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs Kartu Prakerja, program ini dibuat atas kepercayaan bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya selalu ingin meningkatkan kemampuan.

Program ini juga merupakan bentuk kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat agar meningkatkan keunggulan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mengapa Melihat Foto-foto Lama Bisa Membuat Perasaan Kembali Bahagia

Untuk itu, jalannya program ini dapat membantu masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendapatkan bekal prakerja yang dibutuhkan.

Kartu Prakerja diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, Kartu Prakerja tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, tetapi juga bagi pekerja yang terkena PHK, masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, pekerja yang bukan penerima upah, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Libur Panjang Berakhir, 16.603 Orang Tinggalkan Bandung Menggunakan Kereta

Pada dasarnya, semua warga Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftarkan diri.

Akan tetapi, terkait kondisi dan dampak dari pandemi Covid-19, program ini akan diprioritaskan bagi pekerja yang dirumahkan serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terkena dampak pandemi untuk sementara waktu ini.

Perlu diingat, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada beberapa golongan yaitu:

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Disini Syarat dan Caranya Biar Dapat Rp3,55 Juta!

1. Pejabat Negara.

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Aparatur Sipil Negara.

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Jangan Pakai Joki Prakerja, Perhatikan 6 Hal Ini Agar Anda Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 11

Pada siang hari ini 2 November 2020, berdasarkan keterangan pada situs Kartu Prakerja, pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja telah dibuka hingga hingga 4 November 2020.

Bagi anda yang telah mendaftar dan akunnya telah diverifikasi namun belum mendapatkan gelombang, kini anda dapat login pada halaman prakerja.go.id kemudian menekan tombol Gabung untuk bergabung dalam gelombang 11 Kartu Prakerja.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler