Hendak Pergi Umrah? Penuhi Syarat Jemaah, Protokol Kesehatan, dan Karantina Berikut Ini

2 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi umrah. /Instagram/spanews /

PR BANDUNGRAYA – Arab Saudi sudah melaksanakan Umrah yang pertama setelah lama ditunda akibat Covid-19, namun dengan aturan yang sangat ketat.

Ibadah Umrah pun bisa dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat ini, pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman.

Dikitup oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui situs resmi Kemenag.go.id, menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terungkap, Begini Sifat Asli J-Hope BTS dari Anggota Staf yang Bekerja di Lokasi Syuting

Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, KMA No. 719 tahun 2020 ditandatangani Menag Fachrul Razi.

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020, di antaranya:

Persyaratan Jemaah

1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;

Baca Juga: Dikabarkan akan Menikah, Sule dan Nathalie Holscher Tampil Mesra dalam Sesi Pemotretan

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," ucap Oman.

Protokol Kesehatan

Baca Juga: Kai EXO dan Karina aespa Pamer Chemistry dalam Iklan Hyundai, Begini Komentar Netizen Korea

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Siap-siap! Mingyu dan Hoshi SEVENTEEN Akan Jadi Bintang Tamu Running Man, Carat Wajib Tahu!

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

Baca Juga: Tutorial Mudah Mengganti Nomor Handphone pada Akun Kartu Prakerja agar Insentifmu Segera Cair

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

Baca Juga: Yakin Vaksin Covid-19 Aman Bagi Manusia, Sinovac dan Sinopharm Tiongkok Mulai Jual Vaksin via Daring

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler