Info Demo Buruh Hari Ini 9 November 2020: Digelar Serentak di 34 Provinsi oleh KSPI dan 32 Federasi

9 November 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh serentak pada hari ini, 9 November 2020 dan besok, 10 November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PR BANDUNGRAYA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh lainnya akan menggelar aksi demo buruh besar-besaran di 34 provinsi di Indonesia. Aksi demo buruh merupakan jalur aspirasi yang ditempuh oleh KSPI selain mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi demo buruh akan dilaksanakan secara serentak pada hari ini Senin, 9 November 2020 dan besok Selasa, 10 November 2020. Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan bahwa aksi demo buruh hari ini dan besok merupakan lanjutan dari aksi demo buruh besar-besaran yang digelar pada Senin, 2 November 2020 lalu.

Aksi demo buruh hari ini menuntut penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa malam, 3 November 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Minggu Ini 9-15 November 2020: Asmara hingga Karier

Untuk aksi demo buruh hari ini di Jakarta, Said Iqbal memaparkan bahwa aksi demo akan digelar di depan kantor DPR RI. Lebih lanjut, pihaknya telah menentukan titik kumpul aksi demo buruh hari ini di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.

Sementara untuk aksi demo besok di Jakarta, buruh akan menggelar aksi demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2021.

"Tuntutan yang disuarakan adalah batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Minggu Ini 9-15 November 2020: Asmara hingga Karier

Buruh yang akan ikut serta dalam aksi demo di Jakarta hari ini berasal dari berbagai daerah termasuk Bandung, Cimahi, Cianjur, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, dan Bekasi.

Selain itu, ada pula buruh yang berasal dari Indramayu, Cirebon, Sukabumi, Purwakarta, Subang, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Menurut Said Iqbal, aksi demo buruh hari ini dan besok akan digelar secara damai, tertib, dan menghindari tindakan anarkis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu Ini 9-15 November 2020: Asmara hingga Keuangan

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (anti-kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional," tutur dia.

Dilansir dari RRI, UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan 1.187 halaman telah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), sehingga dapat diakses publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 3 November 2020. UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Baca Juga: Melania Dikabarkan Akan Menggugat Cerai Donald Trump, Ajudan Gedung Putih Ungkap Hal Ini

Menanggapi hal tersebut, KSPI telah melayangkan uji materi UU Cipta Kerja bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler